Jakarta – Bertempat di Hotel Park Ruang Cendana I Cawang Jakarta Timur, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) ke - I pada Selasa (01/09/20) dengan tema “Peningkatan Sinergitas Anggota Timpora Dalam Pengawasan Orang Asing di Era Tatanan Normal Baru di Wilayah DKI Jakarta”.
Kegiatan yang di buka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta (Liberti Sitinjak), diawali dengan Laporan Ketua Panitia yang di sampaikan oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Yongki Muhammad Zein) yang menyampaikan tujuan dari dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk terwujudnya pemahaman tentang sinergitas dalam melaksanakan pengawasan orang asing di Era Tatanan Normal Baru di Wilayah DKI Jakarta serta terwujudnya koordinasi yang baik antar unit pelaksana teknis serta seluruh personil dari masing-masing instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dalam melakukan pengawasan orang asing sehingga dapat terwujud hasil yang optimal dalam penegakan hukum. Diharapkan seluruh peserta rapat dapat bersinergi satu sama lain sehingga tercipta koordinasi yang baik dalam melaksanakan pengawasan orang asing di Era Tatanan Normal Baru di Wilayah DKI Jakarta.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah menyampaikan pelaksanaan Rapat Koordinasi saat ini, merupakan kegiatan penting sebagai agenda tahunan yang sudah seringkali kita lakukan dengan mengangkat tema yang merupakan hal, isu, atau peristiwa insidentil yang memerlukan sikap tanggap dan penetapan strategi yang tepat sebagai bentuk solusi maupun penanganan dari Tim Pora Kantor Wilayah sebagai wujud pelaksanaan tugas yang terencana dan terprogram dengan baik. Kegiatan Rakor ini perlu mendapatkan
apresiasi tinggi dari kita semua selaku aparatur sipil negara yang mempunyai kedudukan dan peran sebagai penegak hukum. Masih banyak permasalahan keberadaan Orang Asing yang belum tuntas kita kerjakan, mulai dari permasalahan warga negara asing di Indonesia yang tidak bisa pulang kenegaranya atau melanjutkan ke negara lain yang diakibatkan adanya dampak pandemi Covid-19 yang akhir-akhir ini melanda seluruh dunia, kasus-kasus pelanggaran keimigrasian terutama pelanggaran yang dilakukan orang asing di masa pandemi, dan yang lebih utama lagi adalah bahaya laten dari kegiatan terselubung, yang mampu menggerogoti identitas dan idelogi bangsa. "Harapan saya, para peserta rakor sekalian dapat memanfaatkan forum ini dengan sebaik-baiknya. Jangan ragu untuk menyampaikan masukan, saran, pendapat, gagasan, terkait dengan perencanaan operasi gabungan yang akan kita laksanakan ke depannya dalam rangka menyempurnakan persamaan persepsi pelaksaan koordinasi penanganan kedatangan warga negara asing dan potensi permasalahannya dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan."
Turut hadir dalam kegiatan pada hari ini para Pimpinan Tinggi Pratama bersama seluruh Kepala Kantor Imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024