AKURAT.CO, Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana meminta Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Jawa Tengah, terus memperketat lalu lintas warga negara asing (WNA) yang hendak keluar-masuk wilayah Indonesia.
Selain pengetatan soal protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, kelengkapan dokumen para WNA juga harus tetap diperhatikan, khususnya bagi mereka yang berstatus Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Setiap WNA yang masuk ke Indonesia wajib melalui tahap screening yang sangat ketat. Serta, dicek lagi kelengkapan yang harus dipenuhi oleh TKA. Saya minta, pihak keimigrasian Jateng untuk seketat-ketatnya menerapkan aturan yang harus dilengkapi oleh WNA atau TKA baik dokumen maupun aspek kesehatan bebas Covid-19," ujar Eva usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Semarang, Jateng, beberapa hari lalu.
Pada kesempatan itu, Eva menceritakan, dari pihak keimigrasian juga mengklarifikasi bahwa TKA yang masuk ke wilayah Jateng bukanlah tenaga kerja baru.
"Kata pihak Imigrasi, meski, jumlahnya tidak melebihi tenaga kerja lokal, namun TKA yang sudah lama dan dibutuhkan oleh karena adanya kompetensi tertentu dalam sektor industri," jelasnya.
Merespon klarifikasi tersebut, legislator daerah pemilihan Jateng V ini mengimbau kepada seluruh industri besar maupun industri menengah nasional turut berperan aktif melakukan 'transfer knowledge'. Yakni, dari TKA yang telah memiliki keahlian spesifik tertentu kepada tenaga kerja Indonesia.
"Aspek kompetensi ini harus diperhatikan oleh industri nasional. Mohon bila masih ada industri yang menggunakan TKA, lambat laun lakukan transfer knowledge kepada tenaga kerja kita Indonesia. Sehingga, keahlian yang dimiliki oleh TKA itu bisa juga dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia," tutupnya.
Editor: Melly Kartika Adelia
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024