Ende – Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Provinsi NTT melaksanakan Operasi Gabungan Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kabupaten Ende dan Sikka, Senin (07/09/2020).
Tim Operasi Gabungan ini diketuai oleh Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Rachmat di dampingi Kabid Inteldak Keimigrasian, Christian Penna selaku Sekretaris dan para anggota dari unsur Kepolisian, TNI, Binda dan Disnakertrans Provinsi NTT.
Saat melepas tim untuk melakukan pengawasan, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone yang juga sebagai Pengarah Timpora tingkat Provinsi menyampaikan terimakasih kepada tim, khususnya dari pihak eksternal yang sudah terlibat dalam operasi ini.
Marci mengatakan bahwa untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah NTT perlu dibangun sinergitas yang kuat antara aparat penegak hukum dan instansi/lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing.
Selain itu, Marci juga mengharapkan keterlibatan masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak yang berwenang terkait keberadaan orang asing di wilayahnya.
“Walaupun keanggotaan dari Tim Pengawasan Orang Asing hanya terdiri dari instansi-instansi pemerintah, saya berharap agar di masa yang akan datang Tim Pengawasan Orang Asing dapat juga berkolaborasi dengan pihak-pihak lain khususnya masyarakat yang juga memiliki perhatian besar terhadap pengawasan orang asing guna mendukung kegiatan Tim ini,” tutur Marci.
Di akhir arahan Marci berpesan kepada tim agar melakukan operasi sesuai dengan aturan dan protap untuk menghindari potensi gesekan di lapangan.
Pelaksanaan Operasi Gabungan ini dilakukan di PT. Sokoria Geothermal Indonesia (SGI) yang merupakan perusahaan pembangkit listrik tenaga panas bumi dan berlokasi di Desa Sokaria, Kecamatan Ndona Timur, Kabupaten Ende.
Berdasarkan laporan yang diterima Tim Pora, terdapat Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja pada perusahaan tersebut.
Dari hasil pengawasan tim, ditemukan adanya data 30 warga negara Cina dan 1 warga negara Chille yang bekerja sebagai tenaga ahli dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi, namun kondisi di lapangan terpantau hanya 23 TKA yang berada di lokasi sedangkan 8 TKA lainnya sedang bertugas pada Kantor Pusat di Jakarta.
Setelah dilakukan pengecekan, tim menemukan seluruh TKA tersebut menggunakan izin tinggal terbatas sebagai tenaga ahli, yang mana izin tinggal tersebut sah dan masih berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024