Bolmong,- Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kotamobagu menggelar rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (TIMPORA) Kabupaten Bolaang Mongondow, Selasa, 18/08 / 2020 di gedung Rahmadinah Desa Lolak Kecamtan Lolak.
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut telah terbentuknya Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) berdasarkan Surat keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kotamobagu Usman SE,MH pada tanggal 13 Agustus 2020 lalu.
Rapat ini dibuka langsung oleh Asisten 1 Setda kabupaten Bolaang Mongondow Decker Rompas.
Menurutnya pengawsan orang asing di Kabupaten Bolaang Mongondow bukan hanya kewenangan Kantor Imigrasi, melainkan kewenangan organisasi perangkat daerah untuk mengawasi keberadaan orang asing di kabupaten bolmong.
Selain itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kotamobagu Usman SE, MH mengatakan TIMPORA merupakan lembaga yang terdifri dari instansi dan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dn kegiatan orang asing
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Ganda Samosir, Sh. MH mengatakan Tugas dan Fungsi TIMPORA berdasarkan Permenkumham Nomor 50 tahun 2015.
“Mekanisme Kerja Timpora diantaranya berjenjang dan melibatkan masyarakat, tukar menukar informasi, pembuatan peta pengawasan dan kewenangan berdasarkan tupoksi masing – masing instansi” Ungkap Samosir
Hadir Dalam Rapat Tersebut, Asisten 1 Setda kabupaten Bolmong merangkap Kasat Polisi Pamong Praja Decker Rompas, Kepala Badan Narkotika Bolmong Listiyawan, Asisten III setda Bolmong yang Juga Plt. Kepala Kesbangpol Bolmong Ashari Sugeha, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Propinsi Sulawesi Utara Ganda Samosir, Kepala Dinas Capil Bolmong Iswan Gonibala, Kepala Disnaker Bolmong Ramlah Mokodongan, Kabid PIKP Kominfo Bolmong, Dinas pendidikan, DPMTSP Bolmong, Pasi Intel Kodim Bolmong.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024