Berita

49 Permohonan Paspor Ditolak Imigrasi Malang, Ada Indikasi Perdagangan Manusia

49 Permohonan Paspor Ditolak Imigrasi Malang, Ada Indikasi Perdagangan Manusia

ebanyak 49 permohonan paspor ditolak Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang. Sebanyak 49 permohonan tersebut ditolak lantaran tidak sesuai prosedur dalam pengakuannya.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang Ramdhani saat ditemui Okezone di kantornya, pada Rabu siang (14/10/2020).

"Hal ini adalah upaya yang realistis yang dilakukan rekan-rekan dalam mencegah proses perdagangan manusia," ucap Ramdhani.

Ia menambahkan, beberapa prosedur yang dianggap tidak sesuai dalam pengurusan paspor lantaran alasan berlibur. Tapi, saat ditelusuri yang bersangkutan ingin bekerja.

 

"Mau jadi tenaga TKI ke luar negeri tapi nonprosedural. Katanya mau ke keluarga, tapi ketika ditanya detail mau kerja di luar negeri," ujarnya.

Ramdhani mengatakan, para pemohon paspor sering menggunakan modus berlibur ataupun ingin mengunjungi keluarganya di luar negeri.

"Mereka mengaku mau liburan, mereka mau wisata, cuma kita melihat gestur juga, penampilan juga, ngelihat juga perjalanan dia sebelumnya. Hal-hal itu bisa kita determinasi," jelasnya.

Dari sejumlah negara lanjutnya, Arab Saudi, Malaysia, dan Hong Kong menjadi yang mendominasi negara tujuan pemohon paspor yang ditolak Kantor Imigrasi Malang.

"Kita punya keahlian tersendiri dalam menyeleksi pelayanan paspor. Pada saat ada pertanyaan yang mengarah ke sana (bekerja di luar negeri), mereka sendiri (pemohon) akhirnya mengakui," tuturnya.

Selain menolak sebanyak 49 permohonan paspor, di periode yang sama Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang juga menerbitkan 6.638 paspor baru.

Dengan rincian 1.085 paspor elektronik, 3.379 paspor pengganti, 28 paspor penggantian halaman penuh, 14 paspor penggantian karena rusak, dan 57 paspor penggantian karena hilang.

(erh)

SUMBER : https://news.okezone.com/read/2020/10/14/519/2293768/49-permohonan-paspor-ditolak-imigrasi-malang-ada-indikasi-perdagangan-manusia

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024