Sebanyak 64 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dipindahkan ke rumah detensi Imigrasi Provinsi Kalbar. Pemindahan dilakukan karena mereka tidak memiliki dokumen legal sebagai tenaga kerja.
Puluhan TKA China itu bekerja di PT Sulta Raffa Mandiri (SRM). Pemindahan dilakukan pada Jumat (2/10/2020) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
"64 Orang TKA ilegal ini tanpa dokumen lengkap akan dipindahkan ke rumah detensidi Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya," tutur Kasubsi Lalintuskim, Kantor Imigrasi Ketapang, Dedi, Sabtu (3/10/2020).
Pemindahan 64 TKA asal China itu menggunakan satu unit bus Damri dari Hotel Aston Ketapang, tempat mereka sebelumnya ditampung.
Diberitakan sebelumnya, kantor Imigrasi Ketapang mengamankan ratusan TKA China yang bekerja untuk PT Sultan Rafli Mandiri yang bergerak di pertambangan emas.
Mereka diusir oleh warga setempat yang merasa kecewa lantaran perusahaan tempat mereka bekerja belum menyelesaikan kewajiban ganti rugi lahan warga.
Editor : Reza Yunanto
SUMBER : https://kalbar.inews.id/berita/64-tka-china-di-ketapang-kalbar-dikirim-ke-rumah-detensi-imigrasi
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024