Sejumlah warga di Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar unjuk rasa di sebuah perusahaan pertambangan emas. Akibatnya, 61 tenaga kerja asing (TKA) asal China dievakuasi.
Dandim 1203/Ketapang Letnan Kolonel Kavaleri Suntara Wisnu mengatakan 61 TKA tersebut telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Ketapang, Kalbar.
Suntara lalu memaparkan berdasarkan pendataan kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Ketapang terhadap TKA karyawan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pasca-aksi unjuk rasa ahli waris dan pemilik lahan menunjukkan terdapat 61 TKA yang belum terlapor di kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Ketapang.
Mengegerkan, 61 TKA tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap. Mereka dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Kalbar pada Jumat (2/10) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Berdasarkan informasi dari Kasubsi Lalintuskim Imigrasi Ketapang (Bapak Dedi) bahwa 61 orang TKA tanpa dokumen lengkap tersebut akan dipindahkan ke Rumah Detensi imigrasi Kalimantan Barat yang beralamat di Jl Adi Sucipto Km 16 Arang Limbung, Sungai Raya, Kuburaya, Kalimantan Barat," ungkap Suntara dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (3/10/2020).
Sementara itu, lanjut Suntara, 64 TKA China yang memiliki dokumen yang lengkap masih berada di hotel. Rencananya mereka akan dikembalikan ke perusahaan.
"Adapun 64 orang TKA WNA yang mempunyai dokumen keimigrasian lengkap masih berada di Hotel Aston Ketapang dan rencana akan dikembalikan ke perusahaan tambang emas PT SRM," katanya.
(aan/jbr)
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024