Berita

Imigrasi Kupang Layani Pembuatan Paspor di Rumah

Imigrasi Kupang Layani Pembuatan Paspor di Rumah

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menerapkan pelayanan paspor dari rumah ke rumah. Hal itu sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang sekaligus mencegah penumpukan masyarakat di kantor tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang NTT Syahril mengatakan hingga saat ini baru dua daerah menyambut baik program dari kantor Imigrasi Kupang. Enam kabupaten/kota lainnya seperti Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Sumba Timur, Sumba Barat dan Sumba Tengah, Rote dan Sabu Raijua masih belum.

"Sudah dua kabupaten yang menyambut baik ini dan justru mereka memfasilitasinya. Kedua pemda itu adalah Pemda Alor dan Pemda Sumba Barat Daya (SBD)," katanya kepada wartawan, Selasa (13/10).

Ia mengatakan selama proses pelayanan pembuatan paspor dari rumah ke rumah masyarakat sangat antusias. Bahkan di Alor saja hanya dalam beberapa hari ada 25 pemohon mengajukan permohonan.

Demikian juga di Kabupaten Sumba Barat Daya, ujar dia banyak warga yang antusias karena memang mereka kesulitan membuat paspor, apalagi di tengah pandemi Covid-19.

Syahril menambahkan pembuatan paspor itu tidak berlaku bagi perorangan. Tetapi hanya berlaku bagi warga masyarakat yang sudah berhasil mengumpulkan 10 orang.

"Jadi nanti dikumpulkan dulu 10 orang di salah satu rumah, baru kami akan menuju ke rumah itu untuk membuatkan paspor. Kalau satu per satu kami tidak layani," kata Syahril.

Pelayanan paspor dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, menjaga jarak, serta memakai masker.

Ia pun menyayangkan, baru dua kabupaten saja yang menyambut baik penerapan pembuatan paspor di rumah ini.

Syahril menambahkan, pada Sabtu (16/10) mendatang akan melakukan pelayanan pembuatan paspor di pusat perbelanjaan di Kota Kupang.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Marciana D Jone mengatakan, saat ini setiap satuan kerja (satker) memang diwajibkan menciptakan inovasi untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat.

"Dan yang dilakukan oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang merupakan salah satu terobosan kami untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar dia.

Ia mengaku inovasi yang sudah diciptakan oleh beberapa satker di wilayah Kemenkuham NTT itu sendiri dapat dilihat di rumah tahanan di Kupang, kemudian juga beberapa satker lainnya.

Ia pun berharap pelayanan menyapa masyarakat itu dapat membantu, khususnya di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

 

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024