Jika Anda hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, Anda bisa mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus dokumen perjalanan seperti pembuatan atau perpanjangan paspor.
Layanan keimigrasian masih tersedia di sepanjang masa pandemi, termasuk di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan yang bertempat di Jalan Warung Buncit Raya No.207, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan resmi berdiri pada tanggal 1 April 1987. Pada tahun 2006, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01-PR.07.04 Tahun 2006 dengan wilayah kerja meliputi 10 kecamatan di Jakarta Selatan.
Jenis layanan yang difasilitasi berupa penerbitan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) serta pemberian izin tinggal dan penentuan status keimigrasian Warga Negara Asing (WNA)
Jika Anda baru pertama kali mengajukan permohonan pembuatan paspor, Anda perlu membawa:
1. e-KTP,
2. Kartu Keluarga (KK), serta
3. Akte Lahir/Ijazah/Buku Nikah yang memuat informasi nama, tempat tanggal lahir, serta nama orangtua.
Anda dapat mendatangi kantor setelah mendaftarkan diri dan mendapatkan jadwal.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan juga memiliki akun media sosial seperti Twitter @Kanim_Jaksel, Instagram @kanimjaksel, atau melalui situs web mereka jakartaselatan.imigrasi.go.id.
Selain itu, kantor ini menerapkan sistem ‘Pintu Imigrasi (nan) Tertib’ (PINTER). Sistem ini pertama kali diterapkan untuk mencegah adanya tindakan korupsi. Sistem ini juga merupakan perwujudan dari upaya Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Melalui sistem ‘PINTER’, hanya pemohon WNI atau WNA untuk layanan keimigrasian yang dapat masuk ke lingkungan kantor melalui satu pintu yang sama.
Editor: Setiawan R
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024