KUPANG - Warga Nusa Tenggara Timur yang akan membuat paspor mendapat layanan istimewa dari imigrasi setempat.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Nusa Tenggara Timur mulai menerapkan pelayanan paspor dari rumah ke rumah.
Meski demikian, baru dua kabupaten yang menyambut program layanan paspor dari rumah ke rumah tersebut.
Layanan paspor ini digagas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dengan dua tujuan.
Pertama, sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kedua, mencegah penumpukan masyarakat di kantor tersebut.
Hingga saat ini baru dua daerah yang menyambut program kantor Imigrasi Kupang tersebut. Enam kabupaten/kota lainnya seperti Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Sumba Timur, Sumba Barat dan Sumba Tengah, Rote dan Sabu Raijua masih belum terlihat responsnya.
"Sudah dua kabupaten yang menyambut baik ini dan justru mereka memfasilitasinya. Kedua pemda itu adalah Pemda Alor dan Pemda Sumba Barat Daya (SBD)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang NTT Syahril kepada wartawan di Kupang, Selasa (13/10/2020)
Syahnil mengatakan selama proses pelayanan pembuatan paspor dari rumah ke rumah masyarakat sangat antusias.
Di Alor, hanya dalam beberapa hari ada 25 pemohon pembuatan paspor.
Demikian juga di Kabupaten Sumba Barat Daya, banyak warga yang antusias untuk pembuatan paspor.
Selama ini mereka kesulitan dalam pembuatan paspor, apalagi di tengah pandemi Covid-19.
Syahril menambahkan bahwa pembuatan paspor itu tidak berlaku bagi perorangan.
Layanan ini hanya berlaku bagi warga masyarakat yang sudah berhasil mengumpulkan tetangganya yang jumlahnya mencapai 10 orang.
"Jadi nanti dikumpulkan dulu 10 orang di salah satu rumah, baru kami akan menuju ke rumah itu untuk membuatkan paspor. Kalau satu per satu kami tidak layani pembuatan paspor dari rumah ke rumah," tambah Syahril.
Layanan paspor dari rumah ke rumah itu juga dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, menjaga jarak serta memakai masker.
Ia menyayangkan baru dua kabupaten yang menyambut baik penerapan pembuatan paspor dari rumah ke rumah itu.
Syahril menambahkan bahwa pada Sabtu (16/10) mendatang pihaknya akan melakukan pelayanan pembuatan paspor di pusat perbelanjaan di Kota Kupang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Marciana D Jone mengatakan saat ini setiap satuan kerja (satker) memang diwajibkan menciptakan inovasi-inovasi untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat.
"Yang dilakukan oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang merupakan salah satu terobosan kami untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar dia.
Ia mengaku bahwa inovasi-inovasi yang sudah diciptakan beberapa satker di wilayah Kemenkuham NTT itu sendiri dapat dilihat di rumah tahanan di Kupang, kemudian juga beberapa satker lainnya.
Ia pun berharap agar pelayanan-pelayanan menyapa masyarakat itu dapat membantu masyarakat khususnya di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024