Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) Drs.H. Sahrifullah membenarkan bahwa “memang ada laporan/pengaduan dari masyarakat bahwa ada orang asing (WNA) bernama Nurain binti Husin (40) dari Malaysia melakukan kegiatan bekerja di Gilitrawangan Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tidak sesuai dengan ijin tinggal.” katanya.
Demikian dikatakan Kakanim Mataram NTB Drs.H.Sahrifullah saat ditemui Wartawan Media ini Muhammad Taqwa di sele- sela kesibukan diruang kerjanya pada Senin (5/10/2020) di Mataram NTB.
Kakanim menjelaskan ” hal tersebut sudah saya perintah kan kepada anggota untuk meminta keterangan berkaitan dengan laporan/pengaduan tersebut.” jelas Kakanim
“Penyidik Imigrasi Mataram telah meminta keterangan WNA tersebut dan yang bersangkutan tidak mengakui dan tidak melakukan kegiatan seperti apa yang dilaporkan.” jelasnya
Atas pengaduan tersebut yang bersangkutan telah dipanggil dan dimintai keterangan nya .Dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh anggota.
Atas dugaan tersebut hingga saat ini belum ada bukti terkait pengaduan tersebut.
Pihaknya tidak dapat mengusir begitu saja WNA jika tidak memiliki bukti yang jelas dan pasti atas keterlibatannya sebagaimana yang dituduhkan.
Demikian pula saya kemarin selaku pimpinan lanjut Kakanim telah memanggil dan mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk tidak melakukan kegiatan apapun bentuknya disana. Ijin yang bersangkutan adalah B221a.
Saat ini masih dalam situasi Covid-19 harus hati-hati kita memberikan tindakan. Bahwa setiap mengambil keputusan harus mencari tau dahulu permasalahannya dengan teliti dan sungguh-sungguh jangan sampai salah langkah.
Kalau kita salah langkah asal bertindak saja tanpa ada kesalahannya nanti WNA itu berteriak semua.
Mantan Kepala Imigrasi Banjarmasin ini menambahkan Jika Imigrasi grobak grubuk pada orang asing maka yang rugi kita semua karena orang asing tidak mau datang kesini.
Oleh sebab itu Imigrasi tidak sembarang bertindak harus sesuai dengan aturan undang- undang yang berlaku yaitu jelas pelaksanaan tugas anggota dilapangan terutama di Gili.
Pokoknya anggota saya harus hati-hati.Saya pun harus hati-hati memberikan perintah jangan sampai salah dalam melaksanakan tugasnya disana.
Kakanim membantah jika dikatakan tidak mengambil tindakan. Pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan kepada WNA yang bersangkutan sesuai pengaduan/laporan masyarakat.
Jawaban orang asing tersebut jelas tertulis di BAP “bahwa yang bersangkutan membantah tidak melakukan kegiatan sebagaimana yang dituduhkan.” Tegas Kakanim.
Bahwa untuk “WNA ini telah diingatkan supaya pindah tidak di Gilitrawangan lombok Utara dan yang bersangkutan saat ini sedang mengurus ijin tinggal dari Imigrasi sedangkan untuk melakukan kegiatan bekerja tentu ijin kerjanya dari Disnaker
sebentar lagi akan keluar.” tutupnya
Taqwa NTB.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024