Berita

eVisa: Akses Lebih Mudah, Tahapan Lebih Sederhana

eVisa: Akses Lebih Mudah, Tahapan Lebih Sederhana

eVisa: Akses Lebih Mudah, Tahapan Lebih Sederhana

JAKARTA – Penerapan visa elektronik (eVisa) oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly pada akhir Oktober 2020 mendapatkan apresiasi positif dari sejumlah pihak. Kebijakan ini dianggap memudahkan akses pelayanan visa.  “Implementasi eVisa sejalan dengan semangat digitalisasi Kemenkumham yang digaungkan pada Hari Dharma Karyadhika akhir Oktober lalu. Penerapan kebijakan ini sangat relevan dengan situasi terkini karena selain memudahkan, pemohon eVisa tidak perlu ke kantor imigrasi untuk mengajukan permohonan. Semua dapat dilakukan secara online,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang, dalam keterangan pers, Minggu (29/11).  Arvin mengatakan, eVisa menjadi terobosan penting dalam hal izin tinggal orang asing pada masa pandemi Covid-19. Diharapkan kebijakan ini dapat menerobos belenggu kebuntuan regulasi terkait izin tinggal, sekaligus sebagai stimulus pemulihan ekonomi nasional.

Penerapan eVisa ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Visa elektronik, jelas Arvin, dapat diperoleh dengan tahapan yang lebih sederhana karena eVisa akan langsung dikirim ke email orang asing dan penjaminnya. Penggunaan stiker seperti permohonan visa sebelumnya, kini telah dihapus. Dari segi proses juga lebih mudah yakni bisa dengan cara eVisa on shore (bagi orang asing yang saat ini masih stranded di Indonesia) dan eVisa off shore (bagi orang asing yang saat ini berada di luar negeri). Penjamin juga dapat mengajukan eVisa untuk warga negara asing yang dijaminnya. 

Mekanisme Permohonan eVisa

Arvin menjelaskan, mekanisme permohonan eVisa yakni penjamin mengajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi secara online. Selanjutnya Ditjen Imigrasi akan mengirimkan kode bayar atau billing PNBP ke email. Penjamin kemudian membayar sesuai dengan billing yang tertera ke bank atau kantor pos di seluruh Indonesia. Ditjen Imigrasi akan memverifikasi syarat administrasi yang diwajibkan. Setelah proses semua dinyatakan lengkap dan sesuai aturan, maka Ditjen Imigrasi akan menerbitkan eVisa yang dikirimkan ke e-mail milik orang asing tesebut.  Arvin menjamin, meski diajukan secara online Direktorat Jenderal Imigrasi tetap mengedepankan aspek keamanan pada proses verifikasi. Misalnya, cek PT-nya bodong atau tidak, KTP akan diverifikasi ke Ditjen Adminduk, serta NPWP akan diverifikasi ke Ditjen Pajak. Manakala ada keraguan, Ditjen Imigrasi akan meminta kepada perwakilan Indonesia di luar negeri untuk cek lapangan terkait informasi orang asing yang dimaksud.

Kebijakan eVisa ini tidak menghilangkan kewenangan perwakilan RI di luar negeri dalam menerbitkan visa dalam keadaan tertentu seperti keadaan darurat atu urgensi lainnya. 
Visa elektronik, terang Arvin, berbentuk selember kertas yang berisi indeks visa, data identitas WNA, di bawahnya info tambahan yang diperlukan, serta QR code sebagai pengaman. Orang asing pemegang persetujuan visa dan atau pemegang visa yang habis berlaku dan belum masuk Indonesia wajib mengajukan kembali permohonan melalui mekanisme eVisa. Sedangkan, orang asing pemegang multiple entry visa dapat masuk ke wilayah Indoensia. “Pembayaran visa elektronik nantinya dibayarkan di dalam negeri. Akan ada dua mata uang yang digunakan. Untuk persetujuan visa biayanya Rp 200.000. Visa kunjungan 50 USD dan visa tinggal terbatas 150 USD,” terang Arvin.  Sebagaimana negara lain, lanjut Arvin, Pemerintah Indonesia saat ini melakukan pembatasan orang asing yang akan masuk ke wilayah RI. Pemerintah menghapus fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan bagi orang asing. Izin masuk diberikan kepada orang asing dengan tujuan bisnis esensial dan mereka wajib memiliki penjamin. Peraturan ini bersifat sementara sampai Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah. 

Orang Asing yang Diperkenankan Masuk RI

Lantas siapa saja orang asing yang diperkenankan masuk ke Indonesia? Arvin menerangkan, sesuai Pasal 2 Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, orang asing yang bisa masuk ke Indonesia wajib memegang visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, atau visa tinggal terbatas. Selain itu, pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap (ITAP) juga diperkenankan memasuki wilayah Indonesia. “Izin masuk bagi awak angkut, pemegang ABTC, dan pelintas batas tradisional juga difasilitasi untuk masuk ke wilayah RI,” tambahnya.  Secara spesifik, terang Arvin, sesuai Pasal 4, visa kunjungan diberikan dalam rangka melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, melakukan pembicaraan bisnis, dan melakukan pembelian barang. Selain itu uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing, tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan, serta bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia. Sementara untuk visa tinggal terbatas, sesuai dengan Pasal 5, dibedakan menjadi dua kategori yakni dalam rangka bekerja dan/atau tidak dalam rangka bekerja. Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja meliputi sebagai tenaga ahli, bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi.
 
Selain itu, melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia, melayani purna jual, memasang dan mereparasi mesin, melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi, serta calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian. “Sedangkan visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja meliputi penanaman modal asing, penyatuan keluarga, dan wisatawan lanjut usia mancanegara,” terang Arvin seraya menambahkan, bagi pemegang visa tinggal terbatas diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan uang 1.500 USD. “Untuk pemegang visa kunjungan wajib menunjukkan bukti kepemilikan 10.000 USD per penjamin. Aturan ini dikecualikan untuk tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan, serta awak alat angkut.”

Dijelaskan Arvin, ada beberapa perbedaan kebijakan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru. Saat ini, terang dia, izin tinggal kunjungan hanya dapat diperpanjang maksimal 5 kali. Jika sudah diperpanjang 5 kali, izin tinggal kunjungan bisa di-alih status-kan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS). “Kebijakan sebelumnya, pemegang BVK, ITAS, dan ITAP yang telah berakhir mendapatkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa. Saat ini kebijakan tersebut telah dihapus dan diganti para pemegang BVK, ITAS, dan ITAP yang tidak dapat diperpanjang wajib mengajukan Visa Onshore,” jelas Arvin seraya menuturkan, seluruh Izin Tinggal Kunjungan bisa diberikan perpanjangan masa tinggal 30 hari, termasuk Izin Tinggal Kunjungan 212. 

Syarat Tambahan Masuk RI

Sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19, ada syarat tambahan bagi orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia. Yakni wajib menunjukkan PCR swab dengan hasil negatif (surat bebas Covid-19). Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kemenhub dan maskpai penerbangan agar orang asing yang tidak memiliki surat bebas Covid-19 atau hasil PCR swab-nya positif ditolak saat check in di bandara asal. Arvin menerangkan, syarat tambahan lainnya yakni surat pernyataan bersedia masuk karantina dengan biaya sendiri, surat pernyataan bersedia melakukan pemeriksaan kesehatan selama masa karantina dengan biaya sendiri dan punya asuransi kesehatan/perjalanan. Orang asing juga wajib membayar sendiri biaya rumah sakit jika terinfeksi Covid-19. 

“Ditjen Imigrasi menerbitkan aturan baru bahwa pada masa pandemi Covid-19 ini hanya ada 7 bandara sebagai tempat pendaratan orang asing yakni Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Bali, Juanda Surabaya, Kualanamu Medan, Sam Ratulangi Manado, Hasanuddin Makassar, dan Hang Nadim Batam,” terang Arvin seraya menuturkan, ditunjuk pula 90 pelabuhan laut, 11 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) internasional, dan 44 PLBN tradisional.

(Junianto Budi Setyawan)

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024