Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mengambil tindakan tegas terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA) berinisial MFGM (28) dan MBM (42). Keduanya dinilai meresahkan masyarakat karena telah meminta sumbangan dengan dalih untuk membantu anak yatim di Palestina.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Ruhiyat M Tolib mengatakan, penangkapan kedua WNA diawali dari adanya laporan masyarakat terhadap adanya aktivitas WNA yang meminta-minta di salah satu wilayah di Kota Depok. Dari laporan tersebut, sambung Tolib, pihaknya bersama dengan Polresta Depok kemudian melakukan pendalaman.
“Kami bersinergi dengan Polresta Depok mendatangi lokasi laporan yang disampaikan masyarakat. Dari hasil penelusuran, ditemukan fakta bahwa benar terdapat dua WNA tersebut yang keberadaannya sangat meresahkan warga sekitar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tolib menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman, keduanya menyatakan bahwa mereka merupakan WNA pemegang kartu UNHCR dengan status sebagai pengungsi. Selain itu, kedua WNA tersebut juga mengaku saat ini berdomisili di Kabupaten Bekasi.
“Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan serta pengumpulan bahan keterangan, yang bersangkutan mengaku bahwa hasil sumbangan yang terkumpul dari kegiatan meminta-minta digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi kedua warga negara asing tersebut,” jelasnya.
Tolib menyebutkan, peristiwa tersebut bukanlah kali pertama terjadi di Kota Depok. Untuk itu, dirinya berharap kepada warga Depok agar berperan aktif melaporkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok apabila ditemukan kasus serupa.
“Kami menghimbau kepada masyarakat kota Depok untuk senantiasa waspada terhadap segala bentuk aktivitas warga negara asing yang mencurigakan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua WNA saat ini diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pendalaman.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024