Covesia.com - Kantor imigrasi kelas II Agam merilis sepanjang tahun 2020 melakukan 10 tindakan administrasi keimigrasian (TAK) terhadap 10 warga negara asing.
"Ada 10 tindakan administrasi keimigrasian yang dilakukan kantor imigrasi Agam karena menyalahi izin tinggal," kata kepala kantor imigrasi Agam, Oeray Gufran Maryudha, Selasa (12/1/2021).
Ia menerangkan dari 10 tindakan administrasi yang dilakukan diantaranya 3 orang merupakan warga Bangladesh, 6 warga negara Malaysia dan 1 warga negara Thailand.
Terhadap 10 orang warga negara asing yang menyalahi izin tinggal tersebut dilakukan pendeportasian ke negara asalnya masing-masing.
"Jumlah tindakan ini sama dengan tahun 2019 sebanyak 10 juga," sebutnya.
Sementara untuk pendentensian di tahun 2020 mengalami penurunan sebanyak 28,6 persen yakni hanya 5 orang. Hal ini berdampak baik jika dibandingkan pada tahun 2019 sebanyak 7 orang.
Sedangkan sepanjang tahun 2020 dalam hal permohonan pasport sangat turun dratis jika dibandingkan pada tahun 2019 dikarenakan pandemi Covid-19. Di tahun 2019 ada 32.602 permohonan pembuatan pasport sedangkan di tahun 2020 ada 8.374 permohonan.
"Terjadi penurunan 74,31 persen di tahun 2020 jika dibandingkan di tahun 2019. Hal itu dikarenakan pandemi Covid-19 yang menyebabkan terhambatnya orang untuk menggunakan jasa layanan keimigrasian dan berdampak juga terhadap imigrasi dalam menjalankan tugas serta fungsionalnya," tuturnya.
Untuk permohonan izin tinggal seperti ITK pada tahun 2019 sebanyak 142 dan 63 permohonan pada tahun 2020, mengalami penurunan sebanyak 55,6 persen. Permohonan ITAS pada tahun 2019 sebanyak 67 permohonan dan 64 di tahun 2020, turun sebesar 4,5 persen. Sedangkan ITAP di tahun 2019 terdapat 2 permohonan dan 7 permohonan di 2020 yang mengalami kenaikan 250 persen. Serta Alih Status sebanyak 2 permohonan dengan perbandingan yang sama di tahun 2019.
(deb)
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024