Berita

Imigrasi Denpasar Pulangkan Paksa WNA Berinisial KAG

Imigrasi Denpasar Pulangkan Paksa WNA Berinisial KAG

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, mengambil tindakan tegas dengan melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) berinisial KAG. WNA tersebut sempat membuat resah masyarakat akibat cuitannya melalui akun twitter @kristentootie yang mengajak orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi Covid-19 serta menjanjikan dapat memberi kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, sejak awal ramai diperbincangkan, pihaknya mengambil langkah cepat dengan melakukan pengecekan data masuk WNA berinisial KAG. Dari penelusuran tersebut, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan indeks B211 A dengan sponsor perorangan sejak 21 Januari 2020.

“KAG masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan selanjutnya melakukan perpanjangan izin tinggalnya pada 22 Desember 2020 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang berlaku hingga 24 Januari 2021,” katanya.

Lebih lanjut, Jamaruli menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman, Petugas Imigrasi kemudian menemui sponsor KAG yang berinisial IGW di daerah Ubud. Setelah itu, sambungnya, pihak imigrasi kemudian melakukan pemanggilan terhadap sponsor KAG untuk melakukan proses pemeriksaan.

“Pada tanggal 18 Januari 2021, kami telah mendatangi sponsor KAG di sekitaran daerah Ubud. Kemudian, pada 19 Januari 2021 kami meminta kepada pihak sponsor untuk datang ke Kantor Imigrasi guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, KAG diduga telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat. Salah satunya, terkait kemudahan akses masuk ke Wilayah Indonesia pada masa pandemi. Selain itu, KAG juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata ke Bali. 

Atas kedua hal tersebut di atas, maka KAG dikenakan pasal 75 ayat 1 dan pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian atau pengusiran.
“Kami juga mengimbau kepada Warga Negara Asing agar dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini untuk mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti prosedur yang benar tentang pengurusan Visa dan selama berada di Indonesia,” pungkasnya.


Penulis : Guntur Widyanto
Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024