Berita

Pembatasan Orang Asing Kembali Diterapkan

Pembatasan Orang Asing Kembali Diterapkan

JAKARTA – Kurva kasus positif Covid-19 belum menunjukkan tren penurunan. Sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: IMI-0103.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia ini berlaku 15-25 Januari 2021.

“Surat edaran tersebut sejalan dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” kata Arvin Gumilang dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (18/1).

Surat edaran ini memperbarui kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI- 2034.GR.01.01 Tahun 2020 tentang Penutupan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia yang mana aturan tersebut membatasi masuknya orang asing pada tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.

Dijelaskan Arvin, pembatasan ini sifatnya sementara. Bagi WNA dengan kriteria tertentu masih dapat masuk ke Indonesia. Adapun WNA yang masih bisa masuk ke Indonesia yakni pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP).

Selain itu, lanjut Arvin, pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang diterbitkan setelah surat edaran ini berlaku berdasarkan pertimbangan dan izin khusus tertulis dari Kementerian/Lembaga terkait dan awak alat angkut yang masuk dengan alat angkutnya, juga bisa masuk ke wilayah Indonesia.

“Untuk perpanjangan ITAS/ITAP serta Izin Masuk Kembali kepada orang asing yang masih berada di luar negeri di mana izin tinggalnya akan habis berlaku maka penjamin atau penanggungjawab dapat mengajukan perpanjangan secara manual ke kantor imigrasi atau secara elektronik,” terang Arvin seraya menambahkan, penjamin dapat melampirkan fotokopi paspor WNA dan menyelesaikan permohonan tanpa melalui proses pengambilan biometrik dengan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.

“Penjamin harus segera melapor atas kedatangan orang asing ke kantor imigrasi terdekat paling lama 21 hari kerja sejak tanggal kedatangan guna melaksanakan peneraan ITAS/ITAP dan/atau IMK.”

 

Penolakan Permohonan Visa

Surat edaran ini juga mengatur kewenangan Atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri untuk sementara menolak permohonan visa. Namun, terang Arvin, ada pengecualian yakni permohonan Visa Kunjungan satu kali perjalanan dengan alasan kemanusiaan dalam rangka mengunjungi/mendampingi orang tua/saudara kandung yang sakit/meninggal dunia atau untuk keperluan medis di wilayah Indonesia.

“Visa tersebut dapat diterbitkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan melampirkan bukti alasan permohonan visa. Selain itu segera melaporkan pemberian visa tersebut kepada Direktur Jenderal Imigrasi,” jelas Arvin.

Arvin menegaskan, dalam keadaan tertentu Menteri berdasarkan kewenangannya dapat mengeluarkan kebijakan lain terkait fasilitas keimigrasian sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan pemulihan ekonomi nasional.

“Perlu juga saya informasikan kepada masyarakat luas bahwasanya Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian yang telah dibayarkan tidak dapat dilakukan pengembalian,” pungkas Arvin Gumilang.

 

Penulis: Junianto Budi Setyawan

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024