Berita

Dirjen Imigrasi Targetkan Seluruh Satker Raih Predikat WBK WBBM Tahun 2021

Dirjen Imigrasi Targetkan Seluruh Satker  Raih Predikat WBK WBBM Tahun 2021

Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting, memasang target tinggi kepada seluruh satuan kerja untuk dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Kami mendorong seluruh Satuan Kerja Imigrasi untuk berkompetisi meraih predikat WBK/WBBM, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai satuan kerja,” ujarnya, saat menyampaikan sambutan pada Deklarasi Janji Kinerja dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) WBK/WBBM di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Selasa (09/02/2021).

Lebih lanjut, dirinya menyebutkan, saat ini terdapat 49 Satuan Kerja Imigrasi yang telah meraih predikat WBK dan WBBM. Jumlah tersebut terbagi menjadi 11 Kantor Imigrasi berpredikat WBBM, 2 Direktorat berpredikat WBK, 32 Kantor Imigrasi berpredikat WBK serta 4 Rumah Detensi Imigrasi berpredikat WBK.

“Menciptakan zona integritas, merupakan suatu hal yang sudah seharusnya dilakukan dan menjadi kewajiban bagi seluruh instansi pemerintah,” ucapnya.

Jhoni menjelaskan, untuk dapat merealisasikan hal tersebut, maka diperlukan tiga upaya yang harus dilakukan oleh seluruh Satuan Kerja Imigrasi. Pertama, melakukan replikasi pembangunan ZI dengan mengumpulkan seluruh inovasi unggulan untuk diterapkan pada Satuan Kerja yang belum mendapatkan predikat WBK/WBBM. Kedua, menerapkan pola mentoring dengan mewajibkan Satuan Kerja yang telah meraih predikat WBK/WBBM untuk menjadi mentor di wilayahnya.

“Kemudian, pelajari buku pedoman pembangunan zona integritas yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun 2020,” sebutnya.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar kegiatan Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Selasa (09/02/2021). Selain dilaksanakan secara luring, kegiatan tersebut juga diikuti secara daring oleh seluruh Satuan Kerja Imigrasi yang berada di Indonesia.

Hadir sebagai undangan, Inspektur Jenderal Imigrasi, Staff Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, serta Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian, Perwakilan Ombudsman RI, Perwakilan KemenPAN-RB, Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Analis Keimigrasian Ahli Utama.

 

Penulis : Guntur Widyanto

Analis Keimigrasian Ahli Pertama

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024