Berita

Imigrasi Bali Deportasi Bule Lagi Kali Ini WNA Rusia yang Sempat Viral Lakukan Aksi Berbahaya di Laut

Imigrasi Bali Deportasi Bule Lagi Kali Ini WNA Rusia yang Sempat Viral Lakukan Aksi Berbahaya di Laut

PIKIRAN RAKYAT - Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Sergei Kosenko dideportasi oleh Imigrasi Bali, dikarenakan ia menggelar pesta tanpa adanya protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers di Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Minggu, 24 Januari 2021, menyatakan bahwa sebelumnya Sergei pun sempat viral karena melakukan aksi berbahaya, dengan terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor.

Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan oleh pihak yang bersangkutan, Sergei juga pernah melakukan pesta tanpa prokes saat pandemi.

“Jadi dari keimigrasian untuk aksi tersebut tidak melanggar melainkan pengadaan pesta itu yang justru melanggar keimigrasian," kata Jamaruli, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Dalam kesempatan itu, Jamaruli juga menjelaskan setelah melakukan pengecekan data perlintasan masuk, didapati bahwa Sergei masuk ke wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2020.

Yakni melalui TPI (Tempat pemeriksaan imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan.

Selain itu, untuk izin tinggal kunjungan Sergei berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Januari 2021.

"Dari data keimigrasian tercatat alamat Sergei Kosenko di Jalan Siligita Nusa Dua namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat tersebut," ucap Jamaruli.

Kemudian saat diperiksa, Sergei mengaku sedang menyewa sebuah vila pribadi di daerah Berawa, Canggu, dan pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok. Informasi terakhir, Sergei Kosenko tinggal di hotel wilayah Seminyak, Bali.

"Yang bersangkutan ini membuat ulah dengan mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun instagramnya @sergey_kosenko pada Senin, 11 Januari 2021," kata Jamaruli.

Demikian pula, Jamaruli mengatakan bahwa pesta tanpa protokol kesehatan itu telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu salah satunya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam kasus ini, Sergei melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Maka dari itu, tentunya dilakukan tindakan administratif karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan, dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

Jamaruli menambahkan bahwa Sergei juga diproses pihak keimigrasian, karena menyalahgunakan visa kunjungan untuk kepentingan bisnis.***

SUMBER : https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-011322419/imigrasi-bali-deportasi-bule-lagi-kali-ini-wna-rusia-yang-sempat-viral-lakukan-aksi-berbahaya-di-laut

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024