TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali akan mendeportasi warga negara Amerika, Kristen Antoinette Gray. Kristen Gray menjadi sorotan setelah membuat cuitan tentang mengajak orang asing pindah ke Bali pada masa pandemi Covid-19.
"WNA atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran tertulisnya, Selasa, 19 Januari 2021.
Berkaitan dengan proses pendeportasian, Jamaruli menyatakan untuk sementara Kristen ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Keputusan mendeportasi Kristen dilakukan setelah Kanwil Kemenkumham Bali mengecek data masuknya ke Indonesia. Kemudian memanggil warga Amerika tersebut melalui sponsor untuk hadir ke kantor imigrasi dalam rangka pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menduga Kristen telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat. Informasi tersebut antara lain seperti kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia saat pandemi.
Selain itu, Kristen diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali, sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian.
Akun Twitter @kristentootie sebelumnya menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan, juga ditawarkan biaya hidup yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+. Selain di Twitter, hal tersebut juga dimuat dalam e-book seharga US$ 30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga US$ 50 selama 45 menit. Cuitan Kristen Gray kemudian viral dan menjadi trending topic pada 17 dan 18 Januari 2021.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024