Berita

Kanim Sambas Serahkan 3 Tersangka WNA Malaysia ke Kejari Sambas

Kanim Sambas Serahkan 3 Tersangka WNA Malaysia ke Kejari Sambas

Sambas (17/2) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas menyerahkan 3 tersangka Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yaitu berinisial RAS, KAP, FCZ beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sambas pada Rabu (17/2). Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Dadang Munandar menjelaskan, ketiga tersangka diamankan oleh petugas TNI Pamtas 642/KPS yang sedang patroli pada Selasa (12/1) karena masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal KM 31 Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalbar.

Dadang mengungkapkan ketiga WNA Malaysia tersebut masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Kemudian ketiga WNA Malaysia tersebut dibawa ke Pos Koki PAMTAS 642/KPS dan diserah terimakan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka melintas dengan menggunakan 2 buah kendaraan roda dua dan tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku,” ungkap Dadang.

Bersama ketiganya juga diamankan barang bukti fotocopy Paspor berkebangsaan Malaysia dan kartu identitas atas nama RAS, Kartu Identitas atas nama KAP dan dua buah kendaraan roda dua dengan nomor kendaraan Malaysia. Dadang menambahkan, selanjutnya ketiga WNA Malaysia dilakukan pendentensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas.

Tiga tersangka WNA Malaysia tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 113 karena masuk ke Wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi. Selain itu, Dadang menekankan bahwa ketiganya juga  tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.

“Ancamannya sudah jelas yaitu pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” jelas Dadang.

Dadang mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen melaksanakan tugasnya yaitu dalam hal pengawasan baik terhadap WNI dan WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sambas demi menjaga kedaulatan negara.

Ditulis oleh: Muhammad Fijar Sulistyo

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024