Berita

Perkuat Pengawasan Orang Asing Kanim Ambon Gelar Rakor Timpora

Perkuat Pengawasan Orang Asing Kanim Ambon Gelar Rakor Timpora

Senin, 8 Maret 2021

Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo

Editor: Ade Irma Stefi Ulil Amri

 

Ambon (8/3) -  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menggelat Rapat Koordinasi, Pembahasan dan Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Ambon dan Timpora Kecamatan Se-Kota Ambon di Aula Kanim Ambon secara virtual, pada Senin (8/3).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Armand Armanda Yoga, mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan rakor, pembahasan dan penguatan Timpora ini agar terselenggaranya rapat kordinasi timpora se-Kota Ambon dengan timpora kecamatan se-Kota Ambon terkait pengawasan orang asing dan isu-isu aktual terkait orang asing yang berada di wilayah Kota Ambon.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, M Yani Firdaus mengatakan bahwa rapat timpora ini dilaksakan setiap tahun.

“Kalau kita bicara di Kota Ambon, adalah banyak warga negara Belanda yang berada di wilayah ini dan juga banyaknya eks kru kapal asing, yang warga negara asing. Mereka ini tidak balik kembali ke negaranya , karena sudah lakukan pernikahan dengan wanita Indonesia di wilayah Ambon. Bahkan sudah punya anak dan cucu. Ini yang menjadi isu aktual kita, yang kita harus angkat di dalam rapat timpora ini,” jelasnya.

Dikatakannya, rapat timpora secara virtual ini juga membahas mengenai undang-undang nomor 11 tahun 2020, yaitu mengenai undang-undang cipta kerja. Undang-undang cipta kerja ini sudah ada turunannya sebanyak PP 45 dan 8 Perpres.

“Perlu kita antisipasi terhadap turunan dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 mengenai cipta kerja, di mana ada banyak kemudahan-kemudahan terhadap warga negara asing. Perlu diketahui ketahui nanti ini PP 46 ini merubah dalam PP 31 tentang Undang-undang nomor 6 tahun 2011, dimana warga negara asing bisa langsung tinggal sebanyak 180 hari atau 6 bulan tidak perlu diperpanjang lagi,”tandasnya.

Firdaus juga menjelaskan, mengenai undang-undang ketenagakerjaan. Ada PP ketenagakerjaan yaitu PP 40 mengatur bagaimana tenaga kerja asing.

“Ini yang perlu kita sepakati bagaimana mengawasi terhadap undang-undang cipta kerja dan turunannya untuk kita bisa melakukan pengawasan,”terangnya.

Isu aktual lainnya terkait  Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang pembentukan Satgas penanganan pengungsi dari luar negeri.

“Perlu dibahas bagaimana satgas di kecamatan menangani masalah pengungsi dari luar negeri ini,”ungkapnya.

Rakor pembahasan dan penguatan Timpora dihadiri sebanyak 28 orang, terdiri dari 10 orang peserta dari instansi-instansi di Kota Ambon dan 18 orang peserta dari kecamatan dan dihadiri  oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku serta Kepala Bidang Intelijen.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024