Rabu, 10 Maret 2021
Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor: Ade Irma Stefi Ulil Amri
Jombang - Untuk mencegah pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia nonprosedural, Humas Kantor Imigrasi Kelas II Kediri hadir menjadi narasumber dalam "Sosialiasi Pencegahan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural" yang berlangsung di Kantor Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, Kabupten Jombang pada Rabu (10/03).
Disnaker Kabupaten Jombang selaku penyelenggara acara menghadirkan narasumber dari Kanim Kediri, Polres Jombang, serta Disnaker Jombang. Sosialisasi tersebut dihadiri tokoh masyarakat dan warga setempat.
Narasumber dari Humas Kanim Kediri, Hertina Dinda Permata dan Wahyu Indra Tri Setyo, memaparkan tentang tugas, fungsi, dan peran Imigrasi terhadap pencegahan PMI Non Prosedural. Upaya pencegahan tersebut telah dimulai sejak awal; mulai dari pengajuan paspor sampai saat hendak keluar dari wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Selain itu, Narasumber dari Kanim Kediri menekankan bahwa saat mengajukan paspor dengan tujuan bekerja ke luar negeri, CPMI diwajibkan telah memiliki surat rekomendasi kerja dari Disnaker dan ID TKI yang terdaftar.
“ Selain itu, petugas baik di Kantor Imigrasi maupun di TPI senantiasa berhati-hati terhadap berbagai potensi modus operandi akan ke luar negeri dengan dalih berwisata, berkunjung, maupun beribadah Umroh,” jelas Humas Imigrasi Kediri.
Pelindungan terhadap pekerja migran merupakan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mencegah CPMI Non Prosedural serta Human Trafficking. Tentunya, upaya pencegahan tersebut tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri baik oleh Imigrasi, Kepolisian maupun Kemenaker. Dibutuhkan kerja sama dan sinergi yang solid antar instansi serta dukungan dan peran serta masyarakat.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024