Berita

Penanganan Covid-19 bagi Orang Asing Dibahas dalam Rapat Timpora Sulsel

Penanganan Covid-19 bagi Orang Asing Dibahas dalam Rapat Timpora Sulsel

Rabu, 10 Maret 2021

Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo

Editor: Ade Irma Stefi Ulil Amri

Makassar (10/3) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Hotel Teraskita Makassar pada Rabu (10/3). Topik kesehatan seputar pencegahan dan penanganan Covid-19 bagi orang asing turut dibahas dalam forum tersebut.

Salah seorang narasumber yakni Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Pemprov Sulsel Husni Thamrin memberi penjelasan terkait Strategi Penanganan Covid-19 Yang Berkaitan Dengan Orang Asing. Husni mengatakan bahwa langkah Penanganan Covid-19 yang Berkaitan Dengan Orang Asing di Provinsi Sulawesi Selatan yakni testing and tracing dilakukan oleh IOM berkolaborasi dengan Puskesmas/Satgas Kota, isolasi/karantina  dikoordinasikan dengan Satgas Provinsi.

Manajemen kesehatan masyarakat pelaku perjalanan orang asing yakni screening di pintu masuk oleh  Kantor Kesehatan Pelabuhan dan pengukuran suhu serta pengecekan surat keterangan bebas Covid-19 dan pelaku perjalanan yang sakit dan menunjukkan gejala Covid-19 atau suhu  normal dilakukan wawancara lebih lanjut dan uji Covid-19.

“Semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dengan menunjukkan hasil  swab antigen neg atau Swab PCR Negatif. Setiap pelaku perjalanan mengisi kartu HAC (Health Alerd Card) secara manual ataupun elektronik. Kartu ini dapat diakses oleh dinkes setempat jika diperlukan untuk pemantauan pelaku perjalanan,” jelas Husni.

Narasumber lainnya yaitu Wakil Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sulsel AKBP. Puji Saputro Bowo Leksono memberi paparan mengenai ancaman keberadaan orang asing di Sulsel. Potensi kerawanan keberadaan WNA di Sulsel ialah bekerja atau menjadi karyawan, terlibat tindak pidana, menikah dengan WNI yang menimbulkan potensi tidak akan ada kejelasan status anak, konflik dengan masyarakat sekitar Community House, membuka usaha, terlibat perjanjian kontrak/sewa menyewa dengan WNI, mengendarai kendaraan sepeda motor maupun mobil sedangkan yang bersangkutan tidak memiliki SIM dan tidak patuhi Prokes Covid-19.

Dari sisi keimigrasian, Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida mengatakan ada tujuh fungsi Timpora yakni kordinasi pertukaran data dan informasi, analisis dan evaluasi data/informasi, penyusunan rencana operasi gabungan, pengumpulan data dan informasi orang asing, penyelesaian masalah keberadaan dan kegiatan orang asing, pelaksanaan dan pengaturan hubungan kerja sama pora, serta pelaksanan fungsi lainnya.

Dodi mengungkapkan, sampai saat ini,  Warga Negara Asing (WNA) di Sulawesi Selatan sebanyak 2.415 orang  terdiri dari  748 WNA pemegang izin tinggal dan 1667 WNA Pengungsi( tersebar di 20 Community House. Selama Tahun 2020, Imigrasi Sulsel telah melakukan pendetensian orang asing sebanyak 21 orang, resestlement atau penempatan baru tetap terutama pengungsi terluka, ke negara ketiga yang mau menerima sebanyak 47 orang, pemindahan antar rudenim 29 orang, pulang sukarela ke negara asal  9 orang, pemindahan antar Community House (CH ).154 orang.

“Sementara bagi pelanggar keimigrasian telah dilakukan Pro Justitia Tahun 2020 sebanyak 1 orang perempuan Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok dan pada Tahun 2021 telah dilakukan  Tindakan Administratif Keimigrasian mendeportasi 1 Warga Negara Malaysia,” ungkap Dodi.

Kegiatan ini dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto dan juga dihadiri oleh Kepala Bidang Inteldakim Mirza Akbar selaku Ketua Panitia Pelaksana, Kepala Kanim Makassar Agus Winarto, Kepala Rudenim Makassar Alimuddin, Kepala Kanim Parepare Arief Eka Riyanto serta Anggota Timpora Kota Makassar.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024