Berita

12 WNA Langgar Aturan Keimigrasian di Jawa Tengah selama Triwulan pertama 2021

12 WNA Langgar Aturan Keimigrasian di Jawa Tengah selama Triwulan pertama 2021

Rabu, 17 Maret 2021

Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo

Editor: Ade Irma Stefi Ulil Amri

Semarang (17/3) – Sebanyak 12 Warga Negara Asing dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) selama Januari-Maret 2021 di Provinsi Jawa Tengah karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Hal ini disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Santosa mewakili Kepala Kantor Wilayah A.Yuspahruddin BH dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang digelar oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah di Semarang pada Rabu (17/3).

Diketahui, WNA yang dijatuhi TAK berasal dari Iran (6), Malaysia (2), Suriname (1), Australia (1), Singapura (1 orang), dan Aljazair (1). Jenis-jenis pelanggarannya antara lain yaitu WNA melakukan kegiatan yang berbahaya dan mengganggu ketertiban umum, serta masa tinggal di Indonesia telah berakhir. Kini WNA tersebut sebagian besar sudah dideportasi dan 2 orang masing didetensi.

“Sampai dengan 15 Maret 2021, Imigrasi Jawa Tengah telah melakukan penegakan hukum terhadap 12 Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian berupa Tindakan Administrasi Keimigrasian,” ujar Santosa melalui sambutan.

Kasus pelanggaran keimigrasian tersebut ditangani oleh 6 kantor imigrasi dan 1 rumah detensi imigrasi yang berada di Provinsi Jawa Tengah.

Membuka kegiatan, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Kepala Divisi Keimigrasian, Santosa, menekankan pentingnya sinergitas dalam mengentaskan permasalahan terkait orang asing yang masuk ke Jawa Tengah.

"Kegiatan rapat Timpora ini menjadi momentum untuk meningkatkan dan menjalin sinergitas peran lembaga dari instansi terkait dalam melakukan pengawasan orang asing sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, serta aktif meningkatkan intensitas konsentrasi dan kolaborasi kegiatan di lapangan," kata Santosa.

Dalam forum Timpora tersebut turut dibahas beberapa isu terkini seputar pengawasan keimigrasian mulai dari kasus pengungsi, pencari suaka, perizinan tenaga kerja non-prosedural. Selain itu, Timpora juga membahas pengawasan dalam pergerakan atau kegiatan orang asing yang kemungkinan dapat merugikan seperti pengedaran narkoba, terorisme maupun radikalisme yang melibatkan orang asing.

.

Turut hadir mengikuti kegiatan, Kepala Divisi Administrasi, Pejabat Administrasi Kanwil Jateng, serta 50 peserta yang terdiri dari Kepala UPT Keimigrasian Se-Jawa Tengah, anggota Timpora Provinsi Jawa Tengah, dan tamu undangan dari Dinas Sosial Provinsi.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024