Senin, 22 Maret 2021
Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor: Achmad Nur Saleh
Denpasar (22/3) - Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Ceska berinisial VZ (30) karena diduga bekerja menjadi instruktur selam di daerah Tulamben, Karangasem, Bali. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya menjelaskan VZ dideportasi ke negaranya karena melanggar aturan izin tinggal keimigrasian.
"Dia ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan, tapi yang bersangkutan justru melakukan kegiatan sebagai instruktur diving freelance di Tulamben, Karangasem, yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya," kata Jamaruli.
Jamaruli mengungkapkan, selama tinggal di Indonesia, VZ menggunakan izin tinggal kunjungan B211A yang berlaku sampai 20 Maret 2021. Petugas mendatangi VZ karena ada dugaan dirinya bekerja tanpa menggunakan izin tinggal terbatas. Dikarenakan adanya ketidaksesuaian antara izin tinggal kunjungan dengan kegiatan yang dilakukannya selama di Bali membuat VZ dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Di samping itu, jelas Jamaruli, perempuan berusia 30 tahun tersebut juga dikenakan sanksi berupa pencantuman namanya dalam daftar penangkalan orang asing dan dilarang memasuki Wilayah Indonesia. VZ diduga telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Pada Sabtu, 20 Maret 2021 pukul 21.40 WIB dilakukan pendeportasian terhadap satu WN Ceska, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK 57 dengan tujuan akhir Praha, Ceska," kata Jamaruli.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024