Berita

Dicurigai Lakukan Cyber Crime 5 WN Inggris Ditangkap Imigrasi Jaksel

Dicurigai Lakukan Cyber Crime 5 WN Inggris Ditangkap Imigrasi Jaksel

Jakarta - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 5 orang pria WN Inggris di sebuah perkantoran di Kebayoran Baru. Kelimanya dicurigai melakukan kejahatan siber.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta Safar Mohammad Godam menjelaskan kelimanya ditangkap pada Senin (22/2) lalu karena melakukan aktivitas yang diduga ilegal.

"Kegiatan tersebut di sebuah PT MDH dan beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pada kegiatan tersebut diamankan 5 orang WNA, dalam hal ini adalah Warga Negara Inggris yang sedang melakukan kegiatan di PT MDA," ujar Safar dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Jaksel, Warung Buncit, Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2021).

 

Kelima pria WN Inggris itu adalah SDC, ASC, JPP, EHCJJ, dan AJK. Safar mengatakan kelimanya diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui kelima WNA tersebut patut diduga telah melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011. Dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menyelidiki perkembangan atau pengembangan dari kasus ini. Untuk sementara kelima WNA tersebut dalam proses tindakan adminisitratif keimigrasian," jelas Safar.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan, kelima WN Inggris tersebut diamankan pada Selasa (22/2) malam dan Rabu (24/2) siang tadi. Pihak Imigrasi Jaksel selanjutnya akan meminta keterangan dari saksi-saksi untuk mendalami kegiatan kelima WN Inggris tersebut.

"Mudah-mudahan besok atau lusa saksi-saksi tersebut akan datang dan diperiksa lebih lanjut. Saat ini 5 WNA tersebut diambil keterangan dan akan kita tempatkan di rumah detensi migrasi sambil dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Tiro.

Tito mengatakan pihaknya masih mendalami kasus kelima WN Inggris tersebut. Pihak Imigrasi Jaksel belum bisa memastikan kejahatan apa yang dilakukan kelimanya.

Yang mereka lakukan pada saat 22 Februari kita duga mereka melakukan suatu kegiatan, yang bisa dilihat dengan foto-foto yang ada. Terus hari Selasa malam kita melakukan kegiatan bersama-sama Polres Jaksel, bahwa tempat tersebut sudah tidak sesuai dengan hari Senin yang kita kunjungi," ungkap Tito sambil memperlihatkan foto-foto di TKP.

Dari foto-foto tersebut, terlihat sejumlah telepon PSTN dan juga beberapa catatan daftar nama dan nomor telepon. Saat ditanya apakah mereka melakukan kejahatan cyber fraud, Tito belum bisa memastikannya.

"Kalau penipuan, kita belum bisa pastikan. Tapi kegiatan-kegiatan itu yang kita anggap tidak sewajarnya suatu kantor," imbuh Tito.

Tito tidak menepis kemungkinan para pelaku melakukan kejahatan cyber. "Mungkin ada indikasi seperti itu," katanya.

Lebih lanjut, Tito belum bisa menjelaskan soal modus operandi para pelaku tersebut. Imigrasi Jaksel masih akan mendalami hal itu dengan meminta sejumlah keterangan dari para saksi.

Dalam jumpa pers itu, Imigrasi Jaksel menggelar sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah uang rupiah. Saat diamankan, salah satu pelaku sedang menukarkan uang ke dalam rupiah.

"Uang tunai ini adalah milik salah satu dari WNA tersebut, saat kita melakukan pengawasan orang asing tersebut sedang melakukan transaksi penukaran uang," tutur Tito.

Kelimanya diketahui memiliki izin tinggal sementara. Saat ini mereka ditahan oleh pihak imigrasi.

SUMBER : https://news.detik.com/berita/d-5436624/dicurigai-lakukan-cyber-crime-5-wn-inggris-ditangkap-imigrasi-jaksel

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024