Berita

Imigrasi Terbitkan 618 Paspor Untuk Pekerja Formal

Imigrasi Terbitkan 618 Paspor Untuk Pekerja Formal

balitribune.co.id | Singaraja - Hingga pertengahan bulan Mei 2021, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja telah menerbitkan sebanyak 618 paspor dari total 1.111 paspor

yang dikeluarkan sejak bulan Januari 2021 hingga 17 Mei 2021 ini. Paspor sebanyak 618 itu diberikan untuk tujuan kerja formal (ke luar negeri) setelah melalui seleksi ketat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan, kendati masih dalam situasi pandemi Covid-19, Kantor Imigrasi Singaraja tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terutama di tiga kabupaten yang menjadi area layanan, yakni Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Jembrana. Nanang Mustofa menyebut, paspor sebanyak 618 untuk tujuan kerja formal yang diterbitkan berdasar adanya permohonan termasuk 98 paspor yang diterbitkan untuk tujuan belajar dan 6 paspor untuk tujuan berobat.
Bahkan, sebanyak 389 paspor sempat diterbitkan untuk kepentingan wisata/umrah dan haji. "Total pasopr yang sudah kami terbitkan hingga Bulan Mei 2021 sebanyak 1.111 buah. Dan proses penerbitannya (paspor,red) juga cukup selektif,” kata Nanang Mustofa, Senin (17/5).
Katanya lebih lanjut, dalam proses penerbitan paspor pihaknya sangat selektif, semata untuk memberikan keamanan bagi warga  negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri. Terlebih bagi pemohon dengan tujuan bekerja setidaknya harus menunjukkan dokumen kontrak kerja dengan pihak yang akan mempekerjakannya.
”Kalau tidak lengkap tentu prosesnya kami tunda hingga seluruh persyaratan terpenuhi. Ini tujuannya demi keamanan bagi warga Indonesia yang bekerja non prosedural,” kata Nanang Mustofa.
Sementara paspor yang dikeluarkan untuk tujuan kerja informal, Nanang Mustofa menyebut, terbanyak yang bekerja disektor kapal pesiar maupun pekerjaan lain di luar negeri. ”Pada prinsipnya kita selektif dan membantu memudahkan masyarakat untuk bisa mendapatkan pekerjaan sesuai prosedur. Untuk itu kami berharap bagi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri dan mengurus paspor agar melengkapi persyaratan termasuk persyaratan dokumen kontrak kerja,” ucapnya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024