Berita

Imigrasi Buru Pembuat Visa Elektronik Palsu yang Digunakan 3 WN India

Imigrasi Buru Pembuat Visa Elektronik Palsu yang Digunakan 3 WN India

Penulis Muhammad Naufal | Editor Nursita Sari TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga warga negara India yang menggunakan visa elektronik palsu saat memasuki Indonesia. Imigrasi kini tengah memburu pembuat visa elektronik palsu itu. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Andhika Pandu Kurniawan menyebutkan, pihaknya telah mengantongi satu nama pembuat visa palsu tersebut. "Namun, posisinya saat ini, berdasarkan keterangan serta informasi yang kami kumpulkan, yang bersangkutan tidak berada di Indonesia," kata Pandu saat konferensi pers di kantornya, Kamis (25/3/2021).

"Sedang kami lakukan pendalaman dan kami berkoordinasi untuk mengungkap identitas dia," imbuh dia. Pandu menuturkan, pembuat visa elektronik palsu tersebut sempat menetap di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya sedang mencari informasi terkait keberadaan orang tersebut. "Kami juga melakukan koordinsi terkait dengan pihak-pihak di Indonesia yang mungkin membantu yang bersangkutan untuk tinggal sementara waktu di Indonesia," papar dia. Adapun pengguna visa elektronik palsu tersebut adalah WN India berinisial MK, MJB, dan SKV. Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 22 Februari 2021 dan 12 Maret 2021.

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto menyatakan bahwa MK tiba terlebih dahulu pada 22 Februari 2021, sedangkan MJB dan SKV pada 12 Maret 2021. "Saat mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta, diungkap oleh petugas kami bahwa mereka menggunakan visa elektronik palsu," kata Romi. Berdasarkan pemeriksaan, MK membeli paket perjalanan ke Indonesia sebesar Rp 97 juta. "Paket itu meliputi penerbitan visa elektronik Republik Indonesia palsu, pengurusan visa Kanada, serta tiket perjalanan dari New Delhi (menuju) Jakarta. Lalu, tiket dari Jakarta ke Kanada," kata Romi. MJB dan SKV juga membeli paket serupa.

Namun, MJB dan SKV membeli paket perjalanan dengan harga yang lebih murah, yakni Rp 40 juta. "MJB dan SKV masing-masing membayar Rp 40 juta untuk paket perjalanan mereka," ucap Romi. Romi berujar, MJB dan SKV membeli paket perjalanan yang terdiri dari visa elektronik palsu Republik Indonesia dan tiket pesawat dari Dubai, Uni Emirat Arab, menuju Indonesia. Saat ini, lanjut Romi, ketiganya sedang diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta hingga waktu yang belum ditentukan. "Berdasar temuan tersebut, MK, MJB, dan SKV melanggar Pasal 121 huruf B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutur Romi.

SUMBER : https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/25/19053031/imigrasi-buru-pembuat-visa-elektronik-palsu-yang-digunakan-3-wn-india?page=all

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024