Berita

Peran Atase Imigrasi dalam Memberikan Perlindungan dan Pelayanan Keimigrasian Bagi WNI di Luar Negeri

Peran Atase Imigrasi dalam Memberikan Perlindungan dan Pelayanan Keimigrasian Bagi WNI di Luar Negeri

Jakarta (16/03) – Pelayanan Imigrasi merupakan salah satu pelayanan publik yang tidak bisa berhenti di ranah dalam negeri saja, tapi juga harus sampai kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri. Untuk mewujudkannya ditunjuk Atase Imigrasi untuk melakukan pelayanan publik kepada WNI yang ada di luar negeri.

Peneliti Balitbangkumham, Hilmi Ardani Nasution, dalam pemaparannya mengatakan untuk saat ini Sumber Daya Manusia (SDM) Atase Imigrasi masih kurang. Sehingga pelayanan imigrasi di luar negeri masih tergolong lambat. “Contohnya saja pelayanan pengaduan ke Konsulat Jenderal RI yang ada di Kuching, itu masih tergolong lambat karena masih kurangnya SDM yang hanya 2 orang, satu petugas keimigrasian ditambah dengan 1 staff lokal, hal itu jelas mempersulit fungsi pengawasan keimigrasian,” jelas Hilmi.

Hilmi berharap hasil penelitian ini nanti dapat menjadi bahan akademis bagi kebijakan yang akan dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Diharapkan kebijakan yang diambil berdasarkan landasan akademis mampu menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran. “Penelitian ini bertujuan untuk membantu Direktorat Jenderal Imigrasi dalam melakukan evaluasi terhadap pelayanan keimigrasian kepada WNI di luar negeri, dari hasil penelitian ini nanti semoga bisa dimanfaatkan untuk membuat kebijakan baru terkait atase imigrasi,” tambah Hilmi.

Presentasi awal penelitian Peran Atase Imigrasi dalam Memberikan Perlindungan dn Pelayanan Keimigrasian Bagi WNI di Luar Negeri ini dibuka oleh Kepala Balitbangkumham dan dilakukan secara daring. Kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber lain yaitu Prof. Mella Ismelina, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, dan Prof. Iman Santoso, Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana. (*humas)

SUMBER : https://www.balitbangham.go.id/detailpost/peran-atase-imigrasi-dalam-memberikan-perlindungan-dan-pelayanan-keimigrasian-bagi-wni-di-luar-neger

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024