PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencekalan terhadap dua orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).Keduanya diduga terlibat kasus korupsi yang kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap dua orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 4 orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi," papar Arya Pradhana Anggakara Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM dalam keterangan resmi yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 4 Maret 2021.
Dijelaskan Arya, oencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021. "Dua orang ASN atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi," ungkapnya. Sementara pencekalan dilakukan selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021.
Sementara Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikra belum memberikan jawaban saat diminta konfirmasi oleh Pikiran-Rakyat.com terkait pencekalan tersebut. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait anak buahnya yang diduga terlibat praktik suap. Disebut Sri dugaan terjadinya praktik suap dilakukan pegawai dan konsultan pada Direktorat Jendaral Pajak.
Bahkan Sri Mulyani mengatakan telah mencopot pejabat yang diduga menerima suap. Namun Sri tidak menyebut nama pejabat di Kementriannya tersebut. "Kami menghormati proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus ini. Namun kami tidak menoleransi tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik pegawai Kemenkeu," ujar Sri Mulyani saat konfrensi pers secara virtual, Rabu, 3 Maret 2021.***
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024