DENPASAR – Leia Se, wanita asing asal Rusia yang mendapat jaminan dari otoritas imigrasi karena membuat gambar dengan konten lelucon seperti topeng di Bali akhirnya dideportasi. Perempuan kelahiran 9 Februari 1996 itu dideportasi Rabu (5/5/2021).
Deportasi dilakukan melalui Bandara Gusti Ngurah Rai I menuju Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten dengan menggunakan Garuda Indonesia Airlines. Kemudian dari Bandara Soekarno Hatta ke Moskow melalui Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines. Dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Bali, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan deportasi itu didukung bukti pelanggaran.
Bukti pelanggaran Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2021. Gubernur Bali selaku wakil dari Pemerintah Pusat langsung memerintahkan Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali untuk segera mendeportasi Leia Se pada Rabu, 5 Mei 2021. Tindakan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur bahwa:
“Pejabat imigrasi memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keselamatan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan,” kata Koster kepada awak media didampingi oleh awak media. Kepala Staf Kementerian Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu (5/5/2021)
Dia menjelaskan bahwa dia mengetahui kejadian tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Video lelucon viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di sebuah supermarket, Kecamatan Kuta, Badung. Video tersebut melibatkan dua orang asing yang dilarang masuk oleh petugas keamanan toko karena tidak memakai masker. Terlihat salah satu WNA tersebut pernah memukuli satpam dengan mengecat wajahnya (face painting) menyerupai topeng.
Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, pada tanggal 21 April 2021 Gubernur Bali langsung bergerak cepat memimpin Pasukan Gabungan yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali yang terdiri dari unsur; TPI Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Polres Badung, dan Polda Bali menemukan keberadaan WNA tersebut. “Dalam waktu kurang dari sehari tepatnya tanggal 22 April 2021, orang asing itu ditemukan,” jelas Koster.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Corona – 19 Tahun Baru Era Kehidupan. “Kejadian ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat khususnya di Bali yang sedang gencar mengkampanyekan atau mensosialisasikan implementasi protokol kesehatan Covid-19 guna membangun kepercayaan untuk menghidupkan kembali pariwisata di Bali,” ujarnya.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024