Berita

Ramai WNA China Masuk RI Ini Penjelasan Dirjen Imigrasi

Ramai WNA China Masuk RI Ini Penjelasan Dirjen Imigrasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Masuknya warga negara asing (WNA) asal China ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta menjadi perbincangan khalayak. Banyak yang tidak terima sementara masyarakat dipaksa mengikuti kebijakan larangan mudik.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting akhirnya buka suara. Menurutnya kedatangan WNA sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia. "Penanganan setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas," kata Jhoni dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (8/5/2021). Aturan yang dimaksud Jhoni yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemeriksaan kesehatan itu, kata Jhoni, dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) sesuai protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional. Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi juga akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia. Pria kelahiran Medan itu menyampaikan, saat ini masih berlaku aturan pelarangan masuk bagi WNA selama masa pandemi Covid-19. Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut. "Terkait kedatangan WNA ke Indonesia, kami sampaikan bahwa mereka yang datang telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata" ungkap Jhoni. Hingga saat ini, pelarangan masih berlaku untuk WNA yang ingin datang dengan tujuan wisata. Pemerintah juga telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta Visa On Arrival (VOA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19. Sumber : HTTPS://WWW.CNBCINDONESIA.COM/NEWS/20210508055903-4-244268/RAMAI-WNA-CHINA-MASUK-RI-INI-PENJELASAN-DIRJEN-IMIGRASI

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024