Penulis : Faris A. Wicaksono
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Kerja sama Keimigrasian bekerja sama dengan Direktorat Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan asing di Indonesia khususnya pada regional Jawa Timur yang dilaksanakan pada Kamis (27/05/2021) berlokasi di Hotel Westin Surabaya, Jawa Timur.
Rapat koordinasi ini merupakan langkah sosialisasi kebijakan keimigrasian yang berlaku saat ini dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Direktur Kerja sama Keimigrasian Bapak Agus Widjaja dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini dapat membuka ruang diskusi antara pemerintah dengan perwakilan orang asing di Indonesia. Turut hadir Kepala divisi keimigrasian kantor wilayah Jawa Timur Bapak Jaya Saputra, dalam sambutannya beliau mengutarakan bahwa imigrasi harus mampu untuk melakukan penegakan hukum keimigrasian dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Bapak Prasetyo Hadi, Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri selaku pemateri pertama menyampaikan pemaparannya yang berjudul ”updates on consular policy in the new normal adaptation period of covid 19”. Dalam presentasinya Prsetyo menyampaikan beberapa poin informasi terbaru terkait pencegahan penyebaran covid 19. Pemerintah Indonesia telah menyetujui untuk memberikan perpanjangan visa bagi perwakilan diplomatik dari 95 negara. Dalam kesempatan ini juga dijelaskaan mengenai alur pengajuan visa diplomatik yang dapat dimanfaatkan oleh para perwakilan asing di Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi diwakili oleh 3 (tiga) pembicara yang memberikan pemaparan tentang kebijakan visa dan ijin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru. Sebagai pembicara pertama Bapak Baron Perkasa yang mewakili Subdirektorat Visa menympaikan bahwa kebijakan visa selama masa pandemi berubah dengan sangat dinamis mengikuti perkembangan terbaru kondisi dunia maupun domestik terkait dengan penyebaran virus Covid 19. Selama masa pandemi pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan 5 (lima) peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait pembatasan masuk bagi orang asing sejak Februari 2020 hingga Oktober 2020. Hingga saat ini pemerintah masih memberlakukan pembatasan yang ketat bagi para pemohon visa yaitu sebagaimana yang teramanatkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 tahun 2020. Pemberlakuan pembatasan ini di sisi lain juga mampu mendobrak inovasi baru dalam pelayanan visa yaitu dengan diluncurkannya e-visa yang memberi kemudahan bagi pemohon visa tanpa harus datang ke kantor perwakilan dan visa cukup diterima melalui email penjamin.
Pembicara kedua dari Direktorat Jendeal Imigrasi yaitu ibu Yukatsih selaku perwakilan dari Direktorat Ijin Tinggal Keimigrasian. Pada pemaparannya beliau menjelaskan tentang seluk-beluk pemberian ijin tinggal keimigrasian bagi warga negara asing yang berada di Indonesia. Beliau memaparkan mulai dari dasar hukum hingga penjelsan mengenai alur pengajuan ijin tinggal di Indonesia.
Sebagai pembicara terakhir yaitu bapak Agus A. Majid, Kasubdit Kerja sama Antar Negara Direktorat Ijin Tinggal Keimigrasian. Beliau menjelaskan tentang Tata kelola pertukaran informasi dalam kerangka kerja sama keimigrasian antar negara. Menurutnya tantangan dunia keimigrasian yang perlu untuk dituntaskan oleh insan imigrasi yaitu begaimana menerapkan asas hanya orang asing yang memberi manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia khususnya apabila dikaitkan dengan kondisi saat ini dimana pembatasan keluar dan masuk orang asing dari atau menuju ke Indonesia masih berlaku. Indonesia sejauh ini telah banyak membuka kerja sama baik dalam bentuk perjanjian, konvensi maupun nota kesepahaman yang berkaitan dengan tugas dan fungsi keimigrasian.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024