Jumat, 04 Jun 2021 18:13 WIB
Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali menduga bule yang pesta seks alias orgy sex di Bali sudah keluar negeri. Bule itu diduga sudah pergi sejak awal bulan lalu.
"Pelakunya kita perkirakan itu sudah berangkat keluar negeri tanggal 8 Mei. Jadi kemarin sore saya bicarakan yang laki-laki (sudah berangkat). Tapi tadi malam saya dapat data yang terbaru, Celina itu yang perempuan sudah berangkat tanggal 8 (Mei) itu juga ternyata," kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, di kantornya, Jumat (4/6/2021).
"Jadi (mereka) bersamaan (berangkat keluar negeri). Karena namanya memang banyak nama Celina pertamanya kan, jadi enggak ketemu. Dicari yang kira-kira di satu pesawat itu ternyata ada dia (Celina). Jadi dua-duanya, Kevin dan Celina, itu sudah berangkat," imbuh Jamaruli.
Jamaruli memperkirakan warga negara asing (WNA) tersebut masuk di vila tempat pesta seks tersebut sekitar 30 April atau 1 Mei. Mereka diperkirakan keluar pada 7 Mei 2021.
"Jadi diperkirakan tanggal 7 itu (mereka keluar dari vila). Tapi dari Jakarta mereka sudah berangkat. Kalau pun mundur-mundur palingan tanggal 8, tapi kelihatannya tanggal 7 karena pemilik vila masuk ke sana sudah kosong," tutur Jamaruli.
"Jadi diperkirakan dari vila keluarnya tanggal 7 karena mereka enggak lapor, (tapi) langsung ke Jakarta. (Kemudian dari) Jakarta ke keluar. Tapi terakhir postingannya dia berada di Siprus tanggal 19 Mei postingan terakhir," imbuhnya.
Jamaruli mengatakan Kevin dan Celina merupakan WN Jerman. Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah status mereka suami-istri atau masih berpacaran.
Karena sudah berangkat ke luar negeri, Kemenkumham Bali akan memasukkan kedua nama itu ke dalam daftar tangkal (blacklist) agar tidak bisa masuk lagi ke Indonesia.
"Nah itu, nantinya kita upayakan (masuk dalam blacklist). Kalau memang dia di sini kan kita usir ujung-ujungnya juga ditangkal atau masuk blacklist. Nah (meskipun sudah berangkat ke luar negeri) kita upayakan juga hal yang sama masuk daftar tangkal atau blacklist. Biasanya enam bulan sampai setahun. Kalau enam bulan kita bisa perpanjang lagi," jelasnya.
Menurut Jamaruli, kedua bule tersebut diperkirakan baru pertama kali berkunjung ke Pulau Dewata. Ia juga memperkirakan bahwa kedua bule itu memang bekerja sebagai pekerja seks komersial. Tujuannya ke Bali pun diperkirakan hanya untuk kegiatan tersebut.
"Karena di beberapa tempat mereka juga melakukan hal yang sama. YouTube-nya ada kok. Tapi yang di YouTube itu mereka enggak vulgar lah," tutur Jamaruli.
Sementara itu, Jamaruli tak memberikan penjelasan mengenai keberadaan dua bule dan satu perempuan lokal lainnya yang berada di video pesta seks tersebut. Sebab identitas aslinya belum ditemukan.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024