Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Sholeh
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) pada Selasa (22/06/2021) di Aula Sudirman, Lantai 4. Rapat yang digelar secara daring ini dipimpin olehKepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim), Agus Heriyanto, dan melibatkan perangkat pemerintah daerah serta instansi terkait di wilayah kerjaKabupaten Penajam Paser Utara. Rapat koordinasi dibukadengan paparan materi pengawasan keimigrasin oleh Kasi Inteldakim.
Memasuki sesi tanya jawab, terdapat beberapa pembahasan yang mejadi sorotan. Salah satu pertanyaan yang diajukan yakni mengenai peraturan bagi orang asing pemegang izin tinggal. Kepala Subseksi Intelejen Keimigrasian (Kasubsi Intelkim), Ahmad Sholahuddin, menyatakan izin tinggal orang asing mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 27 Tahun 2014. “Kami akan share peraturan terkait orang asing pemegang izin tinggal serta kegiatan apa saja yang dapat dilakukan. Grup Whatsapp untuk TIM PORA juga akan dibuat, agar nantinya dapat saling menyampaikan informasi yang ada. Mungkin jika kedepannya dari dinas pariwisata juga ada info tentang wisatawan asing dan mengetahui data yang bersangkutan, ada data yang dilaporkan, bisa disampaikan ke imigrasi, nanti dicek apakah izin tinggalnya sesuai”, jawabnya. Ia juga menyebutkan bahwa baik Izin Tinggal Kunjungan, terdapat beberapa indeks dengan tujuan berbeda-beda, seperti B21A, B211B dan B211C. Sedangkan Izin Tinggal Terbatas memiliki 13 indeks dengan tujuannya masing-masing.
Sesi tanya jawab selanjutnya mendiskusikan pertanyaan yang diajukan oleh (Badan Intelejen Negara) BIN Penajam Paser Utara. Hal yang menjadi perhatian adalah data orang asing yang ada saat ini masih bersifat general. Belakangan, pihak BIN melakukan penyelidikan terkait spionase asing semasa pembangunan Ibukota baru di Penajam Paser. Oleh karenanya, diperlukan data orang asing yang lebih spesifik agar dapat melakukan pendalaman dan penyelidikan. Menanggapi pertanyaan tersebut, Ahmad Sholahuddin menyatakan, pada dasarnya setiap permintaan data orang asing harus dilakukan melalui surat resmi, yang nanti akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Dalam hal fungsi koodinasi data dan informasi, anggota TIM PORA yang memiliki data orang asing bisa menyampaikan kepada anggota linnya. Data-data spesifik orang asing tidakada di Kantor Imigrasi, namun bisa disampaikan ke pimpinan di Ditjen Imigras”, ungkapnya. Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Agus Heriyanto melanjutkan, pihak-pihak terkait dapat saling membagikan data orang asing. “Data yang ada pada kami adalah data Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan permohonan, seperti izin tinggal terbatas misalnya. Kalau bisa, data orang asing ini kita share sama-sama”, ujarnya.
Selain izin tinggal dan data orang asing, kegiatan jurnalistik oleh WNA, khususnya izin meliput dan penggunaan alat-alat kelengkapannya, menjadi topik khusus yang dijelaskan pada sesi tanya jawab tersebut. Ahmad Sholahuddin menerangkan, kegiatan jurnalistik tidak menjadi masalah selama yang bersangkutan menaati peraturan yang berlaku dan menggunakan izin tinggal yang sesuai. Orang Asing yang mengajukan permohonan visa untuk kegiatan jurnalistikmembutuhkan rekomendasi dari instansi terkait.
Dalam rapat koordinasi ini juga disampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan Orang Asing secara rutin cukup terkendala dengan personil Kantor Imigrasi Balikpapan yang terbatas, terutama selama masa Pandemi Covid-19. Namun demikian, upaya pengawasan terus dilakukan. Sehubungan dengan hal tersebut, TIM PORA Kantor Imigrasi Balikpapan merencanakan pelaksanaan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di Balikpapan pada Kamis (24/06/2021), dengan melibatkan instansi-instansi terkait di Kabupaten Penajam Paser Utara. Operasi bersama ini merupakan langkah awal menciptkanan sinergitas antara Kantor Imigrasi dengan Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara dan unsur TIM PORA lainnya. “Kita juga dapat menyamakan data Orang Asing dengan perusahaan-perusahaan tersebut”, ujar AgusHeriyanto.
Melalui berbagai kegiatan koordinasi antarinstasi ini, diharapkan kerja sama, pemberian saran dan pertukaraninformasi, baik secara langsung maupun tidak, dapat terwujud. Sinergitas yang kuat juga terus didorong dengan melakukan pengawasan Orang Asing secara bersama-sama di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024