Rabu, 14 Juli 2021
Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor: Achmad Nur Saleh
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melaksanakan pendeportasian terhadap 14 (Empat Belas) orang Warga Negara Timor Leste melalui TPI PLBN Motaain pada Selasa (13/072021).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim menyampaikan keempat belas Warga Negara Timor Leste tersebut dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian (TAK) karena melanggar aturan keimigrasian. Mereka masuk ke Indonesia melalui jalur darat di wilayah Lasiolat, Kecamatan Lasiolat, Minggu malam, 11 Juli 2021.
“Karena masuk tanpa dokumen, pihak kepolisian sektor (Polsek) Lasiolat langsung mengamankan mereka dan diserahkan kepada Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan,”ujarnya.
Sebelumnya 14 orang WNA Timor Leste ini melintas secara ilegal masuk ke Wilayah Indonesia tanpa menggunakan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku dengan tujuan akan mengikuti kegiatan pengesahan perguruan silat yang akan berlangsung di Atambua.
Mereka diamankan melalui kerjasama Imigrasi Atambua dengan anggota Intelkam Kepolisian Sektor Lasiolat Polres Belu dan kemudian dibawa ke kantor Imigrasi Atambua guna pemeriksaan lebih lanjut..
Dalam melaksanakan pendeportasian Petugas Imigrasi dan terdeportasi mengikuti protokol dan prosedur kesehatan penanganan pandemi Covid-19 dengan penyemprotan disinfektan, mencuci tangan dan pengecekan suhu badan.
Setelah dilaksanakan pemeriksaaan sesuai protokol Kesehatan, Petugas masuk ke Wilayah Batugade Timor Leste dan diterima langsung oleh Komandan Pos Imigrasi Timor Leste Batugade
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024