Berita

Imigrasi Ngurah Rai Kembali Razia WNA Abai Protkes Di Kawasan Kuta Utara

Imigrasi Ngurah Rai Kembali Razia WNA Abai Protkes Di Kawasan Kuta Utara

Selasa, 13 Juli 2021
Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor; Achmad Nur Saleh

Operasi yustisi yang digelar tim gabungan kembali menjaring warga negara asing (WNA) yang membandel karena mengabaikan protokol kesehatan (prokes) di Bali. Kali ini petugas mengamankan tujuh WNA di wilayah Simpang Deus, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. 

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, meski sanksi yang dijatuhkan cukup tegas, yakni deportasi, WNA pelanggar prokes masih banyak ditemukan. Tim gabungan dari Bidang Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Kepolisian dan Satpol PP menemukan tujuh WNA tidak memakai masker saat PPKM darurat. 

"Dari operasi yustisi yang digelar di wilayah Simpang Deus, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung menjaring tujuh WNA yang melanggar prokes yakni tidak memakai masker atau memakai masker tidak pada tempatnya," kata Jamaruli Manihuruk, Selasa (13/7/2021). 

Ketujuh WNA tersebut, yakni dua WNA asal Prancis inisal T dan TD serta dua WNA Ukraina, M dan S. Kemudian, seorang warga asal Belanda yaitu D, satu WNA asal Portugal berinisial A dan WN Inggris yaitu JHP."Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan surat bukti pelanggaran, Satpol PP merekomendasi kepada Kantor Imigrasi untuk memeriksa WNA asal Inggris JHP pemegang KITAS yang istrinya seorang WNI," kata Jamaruli.  

Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, petugas tidak melakukan penahanan, melainkan hanya menyita paspornya. Sementara tujuh WNA lain hanya diberi sanksi denda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Prokes.  Diketahui selama pelaksanaan PPKM darurat, Imigrasi ikut bertanggung jawab mendisiplinkan WNA di Bali yang mengabaikan prokes.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024