Berita

Imigrasi Soetta Tolak Masuk 19 WNA Tak Miliki Bukti Vaksinasi

Imigrasi Soetta Tolak Masuk 19 WNA Tak Miliki Bukti Vaksinasi

Rabu, 14 Juli 2021
Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor: Achmad Nur Saleh

Sejak diterapkan PPKM Darurat pada awal Juli lalu, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta telah menolak 19 Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Mereka berasal dari berbagai negara seperti Amerika Serikat, Saudi Arabia, Jerman, Perancis, Brazil, Afrika, Filipina, Bangladesh, dan Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta Romi Yudianto, mengungkapkan WNA tersebut ditolak masuk Indonesia karena tidak memenuhi syarat, seperti tidak memiliki kartu vaksinasi yang merupakan rekomendasi pihak terkait.“Selain tidak memiliki kartu vaksinasi, belasan WNA yang ditolak itu, langsung dipulangkan ke negara asalnya. Mereka juga terbukti tidak memiliki visa dan tujuan yang jelas di Indonesia,”ungkap Romi pada Selasa (13/7/2021).

Penolakan masuk WNA yang tidak memenuhi syarat ini, sesuai dengan surat edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH- 01.GR. 02.07 tahun 2021, tentang ketentuan visa, tanda masuk dan izin tinggal Keimigrasian dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 yang mulai diterapkan pada 5 Juli 2021.

Selanjutnya syarat bagi pelaku perjalanan internasional WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVlD-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RTPCR kedua dengan hasil negative.

Bagi WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.

Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024