Jumat, 16 Juli 2021
Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor: Achmad Nur Saleh
Kantor Imigrasi siap mendeportasi seorang WNA perempuan asal Rusia, AN, 33, yang diamankan petugas Sat Pol PP Kabupaten Badung dari tempatnya menginap di Hotel Serenity Twin, Jalan Batu Mejan Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Kamis (8/7/2021) lalu.
Siang tadi, WN Rusia ini telah selesai menjalani isolasi mandiri dan juga diperiksa intensif oleh Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai. Dia diantar ke kantor imigrasi oleh petugas Sat Pol PP Kabupaten Badung.
AN merupakan WN Rusia yang diketahui justru berkeliaran dalam kondisi positif Covid-19 dan menolak menjalani isolasi mandiri. Kepala Sat Pol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menjelaskan AN diketahui terpapar Covid-19 berdasarkan laporan dari sejumlah instansi, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai.
Wanita asa Rusia ini, tutur IGA Suryanegara, terpapar Covid-19 setelah menjalani uji swab PCR di RS Udayana, pada Minggu (4/7/2021) lalu. Setelah terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan uji swab PCR, WNA ini disarankan untuk menjalani isolasi mandiri di hotel tempat tempatnya menginap, yakni Hotel Serenity Twin, Desa Canggu.
Akan tetapi, perempuan asing ini menolak menjalani isolasi mandiri. AN justru sering jalan-jalan ke tempat umum dan bertemu sejumlah orang, baik di kawasan hotel maupun lokasi lainnya di Badung.
"Jadi, selama 5 hari sejak terkonfirmasi positif Covid-19, Anzhelika Naumenok masih berkeliaran. Dia tidak mau isolasi di kamarnya. Bahkan, bule Rusia ini mengajak sejumlah orang untuk berkomunikasi," ungkap IGA Suryanegara.
Karena tidak mengindahkan isolasi mandiri dan perbuatannya membahayakan orang lain, petugas gabungan dari unsur Kepolisian, Imigrasi, Dinas Kesehatan Badung, dan Sat Pol PP Badung langsung turun mengamankan AN dari hotel tempatnya menginap. Selanjutnya, dia dibawa ke hotel karantina yang disiapkan Pemprov Bali, yakni Hotel Ibis di Kuta, Badung.
Menurut Suryanegara, saat tim gabungan berupaya mengamankannya untuk dikarantina ke Hotel Ibis Kuta, WNA ini sempat ngeyel. Dia juga menolak kehadiran petugas ke hotelnya.
“Awalnya, di lokasi (Hotel Serenity Twin, Red) ada petugas Imigrasi dan Sat Pol PP Badung. Namun, AN tidak mau dikarantina. Katanya, harus ada kepolisian di sana, sehingga ini langsung dikoordinasikan agar polisi datang ke lokasi," papar Suryanegara.
Saat petugas kepolisian tiba, barulah WNA ini mau dibawa ke Hotel Ibis Kuta untuk dikarantina. AN dievakuasi menggunakan mobil ambulans. Di Hotel Ibis Kuta, bule Rusia ini menjalani karantina bersama sejumlah pasien Covid-19 gejala ringan lainnya.
WNA ini diketahui tinggal di Hotel Serenity Twins, desa Canggu, selama sebulan. Awalnya, bule Rusia ini jarang bersosialisasi dengan orang lain. Namun, sejak dinyatakan positif Covid-19, dia malah intens bertemu WNA lainnya. Bahkan, dia keluar hotel tanpa menggunakan masker.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, menegaskan pihaknya akan menindak tegas WNA yang melanggar.
"Nanti kita periksa dulu secara medis. Kita tunggu tim yang bergerak menyelidiki dulu. Tapi, kalau terjadi pelanggaran, jelas akan kita tindak," ujar Jamaruli.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024