Berita

Imigrasi Mataram Deportasi WN Bulgaria Pelaku Kejahatan Skimming

Imigrasi Mataram Deportasi WN Bulgaria Pelaku Kejahatan Skimming

Penulis: Junianto Budi Setyawan
Editor: Achmad Nur Saleh

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi pria berinisial GKP (35) warga negara (WN) Bulgaria, Kamis (22/7).Didampingi petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, GKP terbang dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Setelah melengkapi administrasi deportasi, GKP diterbangkan menuju Sofia, Bulgaria.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Onward Victor ML Toruan mengatakan, deportasi dilakukan setelah GKP selesai menjalankan masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Mataram selama 2 tahun. GKP terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana skimming ATM di kawasan Cakranegara, Mataram 9 Agustus 2019.

Skimming adalah suatu bentuk kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah, menggunakan alat khusus bernama Skimmer. "GKP berhasil diamankan petugas Polresta Mataram. Selanjutnya menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah oleh hakim PN Mataram. Setelah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Mataram, dinyatakan bebas pada 11 Juli 2021," kata Onward dalam keterangan pers, Sabtu (24/7).

Onward menjelaskan, usai dinyatakan bebas GKP diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk selanjutnya diproses deportasi. Selama menunggu proses administrasi deportasi, GKP diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Dalam putusan pengadilan, GKP dinyatakan bersalah dan melanggar ketentuan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Onward menuturkan, sesuai pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, GKP dideportasi ke negaranya. "Kepada GKP dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana diatur pada pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024