Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly telah meneken Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat. Peraturan yang mulai diberlakukan sejak 21 Juli 2021 ini sekaligus mencabut Permekumham No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Melalui konferensi pers pada Rabu, 21 Juli 2021, Menteri Yasonna menyebutkan kategori Orang Asing yang diperbolehkan memasuki wilayah Indonesia. "Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, Orang Asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," ungkapnya.
Peraturan keimigrasian terbaru ini merupakan penyesuaian terhadap peraturan sebelumnya yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, melihat laju penyebaran Covid-19 – terutama virus corona varian baru – yang kian cepat. Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, maka Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sebelumnya datang untuk proyek strategis nasional kini tak dapat memasuki Indonesia. Selain itu, pemegang visa tinggal terbatas penyatuan keluarga dan WNA usia lanjut yang sebelumnya menjadi subjek pengecualian pada Permenkumham No. 26 Tahun 2020 juga tidak bisa masuk ke Tanah Air hingga pemberitahuan selanjutnya.
"Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait akan juga dilakukan soal Orang Asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru, misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas. Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19," tutur Menkumham.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan ketentuan perpajangan izin tinggal guna mengakomodir Orang Asing di luar Indonesia yang masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal tetapnya (ITAP) akan habis. Dalam ketentuan disebutkan penjamin atau penanggungjawab WNA dapat memperpanjang ITAS, ITAP serta IMK (MERP) secara daring atau manual di kantor imigrasi. Orang Asing nantinya wajib datang ke kantor imigrasi paling lambat 30 hari setelah kedatangan untuk menyelesaikan proses biometrik.
Sebagai catatan, selama masa PPKM Darurat layanan kantor imigrasi ditutup, sehingga pengajuan layanan izin tinggal dilakukan melalui www.izintinggal-online.imigrasi.go.id. Pemohon selanjutnya dapat melakukan konfirmasi pengajuan layanan izin tinggal dengan menghubungi kontak atau akun media sosial kantor imigrasi. Pengajuan yang sudah masuk akan diselesaikan di kantor imigrasi setelah masa PPKM Darurat berakhir.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, menyampaikan bahwa selama masa PPKM Darurat kantor imigrasi hanya membuka pelayanan paspor bagi WNI dengan kebutuhan mendesak. "Kepada pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak seperti berobat ke luar negeri atau tujuan mendesak lain kami persilakan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat," tuturnya. Masyarakat yang ingin memperpanjang paspornya juga diimbau untuk menyimpan paspor lama dengan baik, agar tidak dikenakan denda saat hendak mengganti paspor.
Paspor rusak dikenakan denda sebesar 500 Ribu Rupiah, sedangkan jika paspor hilang wajib membayar denda senilai 1 juta Rupiah.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024