Berita

Penghentian Pelayanan di Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021

Penghentian Pelayanan di Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

JAKARTA – Penghentian pelayanan di kantor imigrasi dan rumah detensi Imigrasi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Hal tersebut diimplementasikan untuk mendukung perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Selama masa tersebut, pelayanan paspor bagi WNI hanya mengakomodir tujuan mendesak, seperti pengobatan di luar negeri. Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO) juga tidak menyediakan kuota antrean paspor hingga berakhirnya masa PPKM Level 4. Adapun masyarakat yang sudah memiliki QR Code antrean online akan dilayani setelah PPKM Level 4 dicabut.

Baca juga: Menkumham Teken Peraturan Keimigrasian Baru untuk Tekan Penyebaran Covid-19

Pelayanan tatap muka bagi Orang Asing, seperti izin tinggal dan status keimigrasian, juga dihentikan. Sebagai gantinya, Orang Asing atau penjaminnya dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal atau permohonan lainnya secara daring melalui website izintinggal-online.imigrasi.go.id. Proses biometrik akan dilaksanakan di kantor imigrasi setelah PPKM Level 4 usai.

Sementara itu, permohonan visa kini dilakukan sepenuhnya secara daring. Penjamin Orang Asing dapat membuat permohonan atau memperpanjang visa melalui website visa-online.imigrasi.go.id, dengan melakukan registrasi ID Penjamin terlebih dahulu. Apabila permohonan visa disetujui, maka Orang Asing dan penjaminnya akan menerima dokumen visa elektronik (E-Visa) melalui alamat e-Mail masing-masing.
Kepala Bagian Humas dan Umum, Arya Pradhana Anggakara juga menyebutkan, penghentian pelayanan secara tatap muka juga masih diterapkan di rumah detensi imigrasi. “Deteni dilarang menerima kunjungan, baik dari penjamin, kolega, maupun dari perwakilan negara. Deteni juga tidak diizinkan keluar, kecuali untuk tujuan berobat dan harus ada persetujuan dokter Rudenim”, ujarnya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024