Berita

Begini Cara Urus Paspor Pada Masa PPKM

Begini Cara Urus Paspor Pada Masa PPKM

Rabu, 28 Juli 2021
Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor: Ade Irma Stefi

Direktorat Jenderal menerbitkan kebijakan pembatasan pelayanan paspor selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan persebaran Covid-19.

Pada masa PPKM ini kantor imigrasi hanya melayani pemohon dengan kondisi mendesak seperti untuk berobat ke luar negeri. Hal ini dijelaskan langsung oleh Kepala Seksi Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah III Direktorat Jenderal Imigrasi Imam Prawira dalam Talkshow “Immigration Talk” di Live Instagram Ditjen Imigrasi pada Selasa (27/07/2021).

“Saat ini ada pembatasan pelayanan dan kita hanya bisa melayani pemohon paspor dalam  kondisi mendesak contohnya untuk berobat atau pekerja migran yang sedang cuti yang harus berangkat kembali bekerja ataupun dalam rangka pendidikan yang sudah ditentukan waktunya dia harus berangkat,” jelasnya.

Imam mengungkapkan ada yang berbeda dari pelayanan paspor seperti biasanya yaitu untuk kondisi mendesak ini pendaftaran dilakukan secara walk-in yaitu pemohon bisa datang langsung ke kantor imigrasi. Hal ini karena saat ini Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) sedang dinonaktifkan sementara.

Bagi pemohon paspor yang berkepentingan mendesak, Imam menyarankan untuk langsung berkomunikasi dengan kantor imigrasi yang dituju melalui nomor telfon atau media sosial kantor imigrasi setempat.

“Dalam masa PPKM ini kantor imigrasi tidak bisa serta merta dikatakan tidak memberikan pelayanan sama sekali. Namun pemberian pelayanan untuk kondisi mendesak dilakukan secara walk-in, dengan pendaftaran secara manual. Sekali lagi ini hanya untuk pemohon dengan kebutuhan yang mendesak,” ungkapnya.

Menjawab pertanyaan masyarakat tentang waktu pemberlakuan pembatasan pelayanan paspor ini, Imam mengatakan  kebijakan pembatasan pelayanan paspor ini diberlakukan sampai nanti masa PPKM dicabut.  

Untuk berkas persyaratan paspor, Imam menuturkan tidak ada perbedaan seperti sebelumnya. Untuk pemohon paspor baru melampirkan KTP elektronik, KK, akte lahir atau ijazah atau buku nikah. 

“Sedangkan untuk penggantian paspor, khusus paspor yang diterbitkan di dalam negeri setelah 2009, cukup membawa KTP elektronik dan paspor lama,” tuturnya.

Untuk paspor yang sudah dibayar dan belum diambil oleh pemohon, Imam berpesan bahwa paspor tersebut bisa diambil nanti setelah masa PPKM berakhir dan kantor imigrasi beroperasi normal.

“Apabila paspornya sudah dibayar dan belum sempat mengambil, tidak perlu khawatir akan dibatalkan karena kami mengerti akan kondisi pandemi seperti saat ini,” jelas Imam.

Melalui acara talkshow yang tayang setiap Selasa dan Kamis ini, Imam mengimbau bagi masyarakat yang sudah memiliki paspor untuk menyimpannya dengan baik. Paspor biasa yang berlaku 5 tahun tersebut agar dijaga jangan sampai rusak atau hilang.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024