Berita

Imigrasi Denpasar Deportasi WN Denmark yang Overstay di Bali

Imigrasi Denpasar Deportasi WN Denmark yang Overstay di Bali

Rabu, 28 Juli 2021
Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor: Achmad Nur Saleh

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigraian selama di Indonesia. Kali ini WNA asal Denmark berinisial NPM (30) dipulangkan ke negaranya karena tinggal di Indonesia melebihi masa waktu izin tinggalnya (overstay).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengungkapkan, pria asal Denmark ini telah overstay lebih dari 60 hari selama di Bali. “Kita deportasi karena memenuhi kriteria pelanggaran UU Keimigrasian. Jadi kita menegakkan aturan dan UU yang ada,”ungkapnya.

Di samping itu pria berusia 30 tahun ini juga berkelakuan kurang baik sehingga meresahkan warga masyarakat di daerah Sanur, Denpasar. Pria ini diduga depresi berat karena kehilangan paspornya.“Yang bersangkutan juga telah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Bangli sejak tanggal 16 Juni 2021 sampai tanggal 23 Juli 2021,” ujarnya.

NPM telah dideportasi pada hari Selasa, (27/07/2021) menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 pada pukul 01.40 WIB dengan tujuan Jakarta-Doha dan nomor penerbangan QR 159 dengan tujuan Doha-Copenhagen. 

Selain dideportasi, WNA tersebut juga dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024