Kamis, 29 Juli 2021
Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor: Achmad Nur Saleh
Pemerintah Indonesia kembali memperketat pintu masuk Indonesia melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang terbit pada 21 Juli 2021.
Dalam aturan ini, Pemerintah melarang masuk seluruh orang asing ke Wilayah Indonesia selama masa PPKM. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Laut Direktorat Jenderal Imigrasi Heryansyah Daulay dalam Talkshow Immigration Talk di Instagram Live Ditjen Imigrasi dengan tema “Apa Kabar Border Indonesia” pada Kamis (29/7/2021).
Daulay menyebutkan selama masa pemberlakuan pembatasan masuk ini, Pemerintah masih memberi kesempatan kepada orang asing kategori tertentu untuk masuk Indonesia.
“Menurut Permenkumham 27 Tahun 2021 ini setiap orang asing sudah dibatasi masuk Indonesia, tidak semua bisa masuk, hanya pemegang visa dinas dan pemegang visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan pemegang izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan pemegang izin tinggal tetap, dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” jelasnya.
Daulay menambahkan, ada 1 kategori lagi untuk orang asing juga diberikan izin masuk yaitu orang asing yang datang untuk tujuan kemanusiaan dan kesehatan yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian/Lembaga terkait.
Baca juga: Menkumham Teken Peraturan Keimigrasian Baru untuk Tekan Penyebaran Covid-19 (insert link: https://imigrasi.go.id/berita/detail/menkumham-teken-peraturan-keimigrasian-baru--untuk-tekan-penyebaran-covid-19)
Setiap orang asing yang datang harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Aturan ini mengacu pada Adendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
Dalam aturan yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 juga mewajibkan orang asing yang akan masuk Indonesia wajib divaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan hasil negatif Covid-19.
“Jadi hanya orang asing dengan kategori tertentu yang boleh masuk ke Indonesia dan itupun wajib mengikuti protokol yang sudah ditetapkan Satgas Covid-19, seperti sudah vaksin, melampirkan bukti swab PCR negatif,”ujarnya.
Menjawab pertanyaan tentang situasi terkini di Tempat Pemeriksaan Imigrasi pasca pelarangan orang asing masuk ke Indonesia, Daulay mengungkapkan orang asing yang masuk ke Indonesia sudah menurun drastis.
“Rata-rata yang masuk ke Indonesia hanya orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Di luar itu telah ditolak masuk dan dikembalikan ke negaranya,”ungkapnya.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024