Berita

Warga Negara Asing Asal Ukraina di Bali Overstay Akibat Tertipu Agen Pengurusan Visa

Warga Negara Asing Asal Ukraina di Bali Overstay Akibat Tertipu Agen Pengurusan Visa

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo


DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali mendeportasi  seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial SL yang telah melewati masa izin tinggal pada Minggu (25/07/2021). Wanita kelahiran 23 Desember 1988 itu telah melanggar  Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut menjelaskan tentang WNA dengan izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui SL masuk ke Indonesia pada tanggal 26 Februari 2020 dengan menggunakan Visa Kunjungan. Ternyata, agen pengurusan visa yang ia gunakan telah menipunya sehingga menyebabkan dirinya overstay. Hal tersebut mengakibatkan Stella harus dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian, sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (f) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Orang Asing yang bersangkutan meninggalkan Indonesia pada Minggu, 25 Juli 2021 dengan penerbangan Turkish Airlines TK-057 dan TK-465 dengan waktu keberangkatan Pukul 21.00 WIB. Penerbangan tersebut berangkat dari Jakarta ke tujuan akhir Ukraina, dengan transit penggantian pesawat di Istanbul, Turki. 
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, menegaskan bahwa pihak Imigrasi pada jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Bali akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA di Provinsi Bali. Ia mengatakan, tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada WNA yang melakukan pelanggaran.

Masyarakat, terutama penjamin dan WNA, diimbau untuk berhati-hati dalam mengajukan permohonan visa apabila harus menggunakan jasa agen pengurusan visa. Jika terdapat keraguan atau ingin memastikan informasi sebelum mengajukan permohonan visa, masyarakat dapat menghubungi petugas pada fitur Live Chat di website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024