Berita

Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online APAPO Nonaktif Selama Masa PPKM Level 4

Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online APAPO Nonaktif Selama Masa PPKM Level 4

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

Seiring dengan berlanjutnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, penghentian pelayanan secara tatap muka di kantor imigrasi turut diperpanjang. Masyarakat pun diimbau untuk kembali mengondisikan mobilitasnya hingga tanggal 9 Agustus 2021.Belum banyak yang mengetahui bahwa penghentian sementara pelayanan keimigrasian tatap muka juga berimplikasi pada Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). Sementara ini, kuota antrean paspor online ditiadakan. 

Masyarakat yang membuka aplikasi akan mendapati keterangan bahwa kuota antrean paspor penuh di seluruh kantor imigrasi. Hal tersebut bukanlah kendala kesisteman, melainkan penyesuaian yang dilakukan pada sistem.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, menyampaikan bahwa selama masa PPKM darurat ini kantor imigrasi hanya membuka pelayanan paspor bagi WNI dengan kebutuhan mendesak. 
“Sistem antrean online melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) saat ini ditutup sementara. Kepada pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak seperti berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain kami persilakan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat, " tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah III Ditjen Imigrasi, Imam Prawira, menjelaskan persyaratan pembuatan paspor tetap sama seperti sebelumnya. “Untuk pemohon paspor baru melampirkan KTP elektronik, KK, akte lahir atau ijazah atau buku nikah. Sedangkan untuk penggantian paspor, khusus paspor yang diterbitkan di dalam negeri setelah 2009, cukup membawa KTP elektronik dan paspor lama,” ujarnya dalam Talkshow “Immigration Talk” di Live Instagram Ditjen Imigrasi pada Selasa (27/07/2021).

Di samping itu, pemohon paspor yang sudah membayar dan belum mengambil paspor barunya tak perlu risau. Paspor tersebut dapat diambil setelah masa PPKM berakhir dan kantor imigrasi beroperasi normal.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024