Berita

Ketahui Cara Mengajukan Visa Onshore untuk Orang Asing yang Ingin Tinggal Lebih Lama di Indonesia

Ketahui Cara Mengajukan Visa  Onshore  untuk Orang Asing yang Ingin Tinggal Lebih Lama di Indonesia

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Bagi sebagian orang yang belum pernah terlibat dalam pengurusan visa, istilah-istilah seperti _offshore_ dan _onshore_ mungkin terdengar asing di telinga. Masyarakat yang sedang mempelajari seluk-beluk pengurusan visa perlu mengetahui bahwa kedua istilah tersebut digunakan untuk mengklasifikasi penggunaan visa. 

Visa _offshore_ adalah visa yang yang digunakan Orang Asing sebagai izin masuk ke wilayah Indonesia dan tinggal dalam batas waktu tertentu. Sementara itu, visa _onshore_ adalah visa yang berfungsi sebagai izin tinggal bagi Orang Asing yang sudah berada di wilayah Indonesia. Visa _offshore_ memiliki kode “LN” pada bagian belakang nomor visa, sedangkan visa onshore memiliki kode “DN”.

Terdapat beberapa jenis visa di Indonesia, antara lain visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan, dan visa tinggal terbatas dengan bermacam-macam tujuan contohnya bekerja, penyatuan keluarga, investasi, belajar dan lain-lain. Setiap visa memiliki masa tinggal, sehingga saat Orang Asing ingin berada di Indonesia lebih lama, ia wajib memperpanjang visanya. Perpanjangan dapat melalui pengajuan visa _onshore_ atau izin tinggal, tergantung kebutuhan.

“Sekarang mengajukan visa _onshore_ dilakukan seluruhnya secara online melalui website visa-online.imigrasi.go.id”, tutur Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. “Penjamin Orang Asing yang berada di Indonesia bisa ajukan dengan mengisi data Orang Asing dan mengunggah persyaratan dokumen yang tertera di sistem. Nanti setelah di-submit, akan ada notifikasi dari visa untuk melakukan pembayaran”, ia menjelaskan.

Notifikasi pembayaran berisi kode billing akan dikirimkan melalui email kepada penjamin Orang Asing. Selanjutnya, penjamin dapat melakukan pembayaran melalui teller bank seperti BRI, Mandiri, BNI dan BCA. Terdapat dua komponen yang harus dibayarkan, yakni mata uang Rupiah dan Dollar AS. Penjamin dapat meminta bantuan petugas bank untuk mengonversi dana Rupiah miliknya menjadi Dollar AS. 

“Khusus bagi WNA yang tadinya menggunakan izin tinggal terbatas dan sudah mencapai maksimum perpanjangan, lalu mau mengajukan visa _onshore_, wajib lampirkan bukti _Exit Permit Only_ (EPO). Begitu dapat EPO, langsung apply visa onshore dan lakukan pembayaran supaya nanti tidak _overstay_”, lanjut Achmad. Ia mengatakan, masih banyak Orang Asing pemegang ITAS dan penjaminnya yang belum paham mengenai hal ini, sehingga menyebabkan _overstay_.

Pengembalian dokumen keimigrasian atau sering disebut sebagai EPO adalah prosedur yang harus dilakukan oleh WNA yang hendak mengganti jenis izin tinggal, dari ITAS menjadi visa onshore. Setelah mendapatkan cap EPO, WNA memiliki waktu 7 hari sebelum konversi jenis izin tinggalnya, atau meninggalkan wilayah Indonesia.

“Tapi tidak perlu khawatir kalau WNA ajukan visa onshore saat izin tinggal atau visa yang dia miliki sekarang masih berlaku. Tidak akan kena overstay selama menunggu visa barunya terbit”, tutup Achmad.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024