Selasa, 10 Agustus 2021 Pukul 18.00 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Visa dan izin tinggal merupakan dua hal esensial yang penting untuk diketahui masyarakat, khususnya penjamin Warga Negara Asing (WNA) atau perusahaan yang hendak mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pada dasarnya, kedua dokumen ini dapat berfungsi sebagai izin bagi WNA untuk berada di Indonesia hingga waktu tertentu. Namun, ada beberapa perbedaan penting yang ternyata belum cukup dipahami masyarakat.
Orang Asing yang Baru Pertama Kali Ke Indonesia Hanya Bisa Mengajukan Visa
Visa adalah suatu dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara. Orang Asing juga diperbolehkan berkegiatan di negara tersebut sesuai dengan jenis visanya. Jenis visa yang dimiliki juga menentukan berapa lama WNA boleh berada di negara tersebut.
“Sementara itu, izin tinggal hanya bisa diajukan kalau WNA sudah punya visa, dan posisinya sudah ada di Indonesia”, kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. “Kalau masuk pakai visa kunjungan, maka akan memperoleh izin tinggal kunjungan. Sedangkan visa tinggal terbatas, akan mendapatkan izin tinggal terbatas. Untuk izin tinggal tetap hanya bisa didapat melalui alih status dari izin tinggal terbatas”, lanjutnya.
Alur Proses Persetujuan Visa dan Izin Tinggal
Pengajuan dan proses persetujuan visa kini dilakukan sepenuhnya secara daring, melalui website visa-online.imigrasi.go.id atau melalui website tka-online.kemnaker.go.id khusus bagi tenaga kerja asing. Mulai dari registrasi penjamin, pengisian data, pengunggahan dokumen hingga penerbitan dokumen dilakukan secara daring. “Untuk visa pembayarannya langsung ke bank”, jelas Achmad.
Di sisi lain, pendaftaran permohonan izin tinggal dapat dilakukan secara daring. Namun, setelah submit permohonan online, WNA tetap harus ke kantor imigrasi untuk pengambilan data biometrik. Pengajuan permohonan izin tinggal secara daring dilakukan melalui website izintinggal-online.imigrasi.go.id.
Akses Lalu Lintas WNA Selama Masa Berlaku Visa atau Izin Tinggal
Inilah perbedaan yang paling nyata terasa bagi WNA pemegang visa maupun izin tinggal. Pemegang visa secara umum hanya bisa menggunakan visanya untuk satu kali masuk dan tinggal dalam batas waktu tertentu di wilayah Indonesia. Jika WNA meninggalkan Indonesia saat visanya belum kadaluarsa, maka visa tersebut akan hangus dan tak dapat digunakan kembali.
“Pemegang ITAS bisa masuk-keluar Indonesia kapanpun, selama ITAS-nya masih dalam masa berlaku. Beda dengan visa yang harus ajukan baru setelah keluar RI. Terkecuali visa kunjungan beberapa kali perjalanan, itu pun ketentuannya berbeda”, tandasnya.
Aktivitas dan Akses Fasilitas WNA Selama di Indonesia
Kendatipun visa dan izin tinggal memiliki kemiripan dalam hal kegiatan atau aktivitas, keduanya memiliki lingkup akses fasilitas yang berbeda. Orang Asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap memiliki lebih banyak kesempatan. Pemegang ITAS dapat mengajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Disdukcapil, sementara pemegang ITAP dapat mengajukan pembuatan KTP.
SKTT dapat dijadikan dokumen pendukung jika Orang Asing ingin membeli kendaraan pribadi atas namanya dan melakukan perpanjangan STNK. Sementara itu, Orang Asing yang telah memiliki KTP akan mendapatkan akses layanan publik yang hampir setara dengan WNI.
“Sebagai catatan, memiliki ITAP bukanlah tolok ukur untuk bisa melakukan pewarganegaraan mejadi WNI. Tetap ada persyaratan lainnya yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Ini yang perlu dipahami juga oleh masyarakat”, tutup Achmad.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024