Berita

Pahami Pengertian dan Peran Penjamin atau Sponsor Sebelum Datangkan Warga Negara Asing Ke Indonesia

Pahami Pengertian dan Peran Penjamin atau Sponsor Sebelum Datangkan Warga Negara Asing Ke Indonesia

Kamis, 19 Agustus 2021 Pukul 14.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Achmad Nur Saleh Mendatangkan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia untuk pertama kalinya kerap menjadi hal yang cukup membingungkan. Bagi masyarakat yang berada dalam posisi ini, hal pertama yang harus diperhatikan adalah WNA yang ingin datang ke Indonesia wajib memiliki penjamin, atau sering pula disebut sponsor. Lalu, apa sebenarnya pengertian penjamin/sponsor dan apa saja peran dari penjamin WNA? “Mengacu kepada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.”, kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Ia menjelaskan, peran penjamin sangatlah penting karena selain bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijaminnya, ia juga berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat dari Orang Asing tersebut. “Perubahan status sipil antara lain kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, dan perubahan lain”, jelasnya. Tanggung jawab lain yang diemban penjamin atau sponsor WNA yakni harus membayarkan biaya untuk memulangkan atau mengeluarkan WNA yang dijaminnya dari Indonesia, jika Orang Asing tersebut telah habis masa berlaku izin tinggalnya, dan/atau dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Sebelum mendatangkan Orang Asing ke Indonesia, selayaknya calon penjamin/sponsor melakukan background check terhadap Orang Asing terlebih dahulu. Ini dibutuhkan guna melindungi diri penjamin. Pasalnya, jika ternyata WNA memberikan identitas yang tidak benar, maka penjamin akan kena getahnya. Dalam UU Keimigrasian disebutkan, setiap Penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak 500 juta Rupiah. Sementara itu, ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia. “Hal ini dikarenakan Orang Asing dan WNI dalam perkawinan yang sah secara hukum memang pada dasarnya sudah terikat kewajiban kepada satu sama lainnya”, sambung Achmad. Pengajuan permohonan visa kini dilakukan sepenuhnya secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Agar dapat membuat permohonan visa, penjamin perlu meregistrasikan akun ID penjamin terlebih dahulu melalui website yang sama. Setelah penjamin menerima notifikasi persetujuan ID penjamin melalui E-Mail, penjamin dapat log-in dengan akun tersebut untuk mengajukan permohonan visa.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024